April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Supaya Tidak Salah Tahan, Perlu SOP Pencegahan PMI Ilegal

4 min read

KUPANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan dibuatnya standar operasional prosedur (SOP) pencegahan calon pekerja migran Indonesia (PMI) kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans) setempat.

“Perlu SOP administratif, terutama berkaitan alur pelayanan dan SOP teknis mengenai penilaian indikasi dan interogasi calon penumpang atau calon TKI nonprosedural yang hendak berangkat ke luar NTT,” ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, seperti dilansir Antara, Kamis (17/01/2019).

Biasanya, Bandara El Tari maupun Pelabuhan Laut Tenau Kupang menjadi pintu pilihan berangkat ke luar negeri dari NTT. Tidak hanya oleh calon PMI ilegal, tetapi juga oleh calon penumpang umum lainnya.

Salah satunya seperti yang dilakukan mahasiswi asal Kabupaten Alor yang berkuliah di STT Galelea Indonesia, Selfiana M. Etidena. Ia berencana ke Yogyakarta dan transit di Bandara El Tari Kupang.

Sayang, Selfiana malah dicekal petugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena disangka calon PMI nonprosedural akibat tidak mengantongi kartu tanda mahasiswa (KTM).

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus Selfiana, Ombudsman NTT merekomendasikan perlu ada SOP mengenai pencegahan tenaga kerja non prosedural, tindak pidana perdagangan orang di pintu keluar Bandara El Tari Kupang,” tukas Darius.

Sebelumnya, ia dan Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman NTT telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus pencekalan Selfiana kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sisilia Sona. Dalam laporan itu, pihaknya menemukan tiga dugaan maladministrasi terkait pencekalan tersebut.

“Ada tiga maladmistrasi yang kami temukan dalam tindakan pemeriksaan terhadap Selfina M. Etidena oleh Petugas Satgas Pengamanan TKI di Bandara El Tari Kupang pada Jumat, (04/01/2019) kemarin,” terang Darius.

Penyimpangan pertama adalah penyelenggaraan pelayanan tanpa mengacu pada SOP. Sampai saat ini, Disnakertrans NTT belum memiliki SOP terkait Satuan Gugus Tugas Pencegahan Tenaga Kerja Nonprosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di pintu keluar Bandara El Tari Kupang.

Selain SOP administratif mengenai alur pelayanan satuan gugus tugas, Disnakertrans juga tidak memiliki SOP teknis terkait tugas satuan gugus dalam menilai indikasi dan interogasi calon penumpang atau calon PMI ilegal.

Penyimpangan kedua adalah kesalahan dalam penyusunan alur kerja. Padahal dalam dokumen berjudul Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Gugus Tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pintu Keluar Bandara El Tari Kupang, tercantum nama PT Angkasa pura I sebagai bagian dari satuan gugus tugas. Artinya, PT Angkasa Pura I harus ikut mengawasi proses pencegahan TPPO.

Darius menekankan agar Dinakertrans segera merumuskan nota kesepahaman dengan pihak terkait selaku pengelola bandara yang juga diikutsertakan dalam pelaksana tugas, seperti PT Angkasa Pura I. Hal tersebut seperti tercantum dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 294/KEP/HK/2014.

Kemudian, penyimpangan yang terakhir adalah tidak diberikannya pelayanan dalam mekanisme ganti rugi kepada pelapor, dalam hal ini Selfiana. Seharusnya Disnakertrans NTT melakukan rehabilitasi sosial berupa pemulihan nama baik.

Rekomendasi DPRD

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Neil Rondo mengatakan,kasus yang menimpa Selfina Etidena adalah bukti bahwa masih ada salah urus oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT.

“Sprit Pergub soal moratorium pengiriman TKI ini harus dikawal. Jangan sampai satgas melampaui kewenangan yang pada akhirnya terjadi salah urus,” kata Winston, Kamis (17/1/2019), seperti diberitakan Pos Kupang.

Menurut Winston,perlu ada pembenahan dalam implementasi Pergub soal moratorium PMI,sehingga tidak terjadi persoalan di lapangan.

“Kasus Selfina Etidena ini jadi pelajaran bagi pemerintah, terutama gugus satuan tug‎as anti human trafficking,”kata Winston.

Anggota Komisi V DPRD NTT sekaligus juga sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Kupang ini mengatakan, ‎Komisi V DPRD NTT akanmenindaklanjuti rekomendasi terkait pembenahan dan desain ulang gugus tugas dalam satgas dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait dalam waktu dekat.

Sebelumnya,saat pertemuan dengan Aliansi Peduli Kemanusiaan‎ dan Dinas Nakertrans beserta jajaran gugus tugas anti human trafficking, Winston menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil pertemuan, antara lain.

Pertama, atas nama HAM, demokrasi dan regulasi apapun ini suatu hal yang tidak pantas dan tidak perlu terjadi.

Kedua, DPRD NTT mendesak pemerintah khusus Dinas Nakertrans untuk meminta maaf dan melakukan pemulihan terhadap kerugian yang dialami Selfina Etidena agar segera melanjutkan kuliah dengan lancar. Untuk itu, Dinas Nakertrans NTT segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan keluarga dalam waktu segera dan dalam tempo yang sesingkat-sesingkatnya

Ketiga, DPRD NTT mendesak agar gugus tugas anti perdagangan dan pencegahan TKI agar dibenahi serius dan disain ulang fungsi ,koordinasi, komunikasi dan implementasi. Memastikan secara tegas, salah tangkap yang dialami Selfina Etidena tidak boleh terjadi lagi.

Keempat, DPRD NTT mendesak Kadis Nakertrans NTT untuk segera melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran prosedur terhadap kasus yang dialami oleh Selfina Etidena sehingga ada efek jera dan memastikan agar hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang dan perkembangan penindakan proses tegas itu dilaporkan ke pimpinan DPRD NTT

Kelima,DPRD NTT khususnya Komisi V akan menindaklanjuti rekomendasi terkait pembenahan dan desain ulang gugus tugas dalam satgas dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait dalam waktu dekat.

Keenam DPRD NTT mendukung untuk pemulihan kasus Selfina Etidena agar para pihak terkait termasuk Dinas Nakertrans NTT agar memberikan surat keterangan resmi penyelesaian masalah ini dan DPRD NTT siap memberikan rekomendasi segera diperlukan, serta DPRD NTT mendukung pihak keluarga untuk menindaklanjuti dengan penyelesaian secara hukum melalui prosedur yang berlaku. []

Advertisement
Advertisement