April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Syah… Parlemen Hong Kong Tolak Akui Perkawinan Sejenis

1 min read

HONG KONG – Parlemen Hong Kong menolak mosi yang dapat membuka jalan bagi legalisasi perkawinan sesama jenis.

Keputusan tersebut diambil lewat pemungutan suara pada hari Kamis (22/11/2018) dengan hasil 27 menolak mosi, 24 mendukung dan 6 abstain. Demikian menurut keterangan parlemen di websitenya seperti dilansir The Guardian.

Homoseksual tidak lagi dipidanakan sejak tahun 1991 di Hong Kong. Akan tetapi, perkawinan secara legal masih didefinisikan sebagai ikatan persatuan antara seorang pria dan seorang wanita, dan perkawinan sesama jenis tidak diakui.

Bulan September lalu, pemerintah Hong Kong mengatakan akan mengakui kemitraan sesama jenis orang asing ketika memberikan visa dependen kepada pemohon. Langkah tersebut mendapat sambutan hangat dari perusahaan-perusahaan dan bank-bank global yang beroperasi di bekas koloni Inggris itu.

Priscilla Leung, salah satu politisi yang menentang mosi, mengatakan bahwa Hong Kong harus memegang teguh pernikahan sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan dan menahan diri untuk tidak “mengusik institusi pernikahan yang ada sekarang ini.” []

Advertisement
Advertisement