April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Syah, Pemerintah Nyatakan Tak Melindungi PMI Tanpa Agency

1 min read

JAKARTA  – Setelah beberapa saat lamanya di pantau, akhirnya Pekerja migran sektor informal Indonesia (PMI) di Malaysia tidak akan mendapat perlindungan Pemerintah Indonesia manakala mengikuti program direct hiring-nya (pekerja langsung) Malaysia. Pasalnya, direct hiring itu memangkas komunikasi majikan PMI dengan agen mitra usaha dan PPTKIS.

“Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan kepada Atase Ketenagakerjaan di Kuala Lumpur untuk tidak memberikan layanan program Direct Hiring terhadap PMI sektor informal,” ujar Dirjen Bina Penta & PKK Kemnaker, Maruli A Hasoloan, yang mendampingi Sekjen Hery Sudarmanto, di Jakarta, Jumat (2/2/2017).

Dijelaskannya, Indonesia menerbitkan kebijakan pelarangan kepada Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk melakukan Direct Hiring PMI ke Malaysia. Menyusul diberlakukannya direct hiring terhadap PMI sektor informal Indonesia mulai 1 Januari 2018.

Di Malaysia, PMI (d/h Tenaga Kerja Indonesia, TKI) mencapai 2,7 juta jiwa dari 6,5 juta TKI pada 142 negara di antara 194 negara anggota Persatuan Bangsa Bangsa (PBB).

Dari jumlah itu, menurut Deputi Menko PMK bidang Koordinasi dan Perlindungan Perempuan, Sujatmiko, sebanyak 1,8 juta orang bermasalah mulai overstay, hukum, hingga konflik antarmereka. [Rinaldi]

Advertisement
Advertisement