April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tak Hanya Indonesia, China dan Enam Negara Lain Berikut ini Juga Memblokir Sosial Media Untuk Kepentingan Politik Mereka

2 min read

JAKARTA – Pembatasan WhatsApp dan media sosial masih diberlakukan di Indonesia. Pembatasan dilakukan sejak Rabu (22/5).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk memerangi hoaks yang beredar saat aksi 22 Mei yang berakhir dengan kerusuhan. Aksi dilakukan untuk menolak rekapitulasi pemilu yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum pada dini hari 21 Mei 2019.

Sebelum Indonesia, sejumlah negara juga sudah pernah memberlakukan kebijakan ini. Berikut negara-negara yang memblokir media sosial:

 

  1. China

Sekitar 10 tahun lalu, China telah melarang penggunaan Facebook, Twitter, dan YouTube setelah terjadi kerusuhan yang mematikan terjadi di wilayah Xinjiang, tempat tinggal Muslim Uighur.

Dua minggu sebelumnya, pemerintah China telah memblokir segala sesutu terkait dengan layanan Google termasuk Gmail, Google Apps, dan Google Talk.

Namun China membuka akses media sosial di dua kota ini, yakni Shanghai dan Hong Kong.

 

  1. Turki

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menutup akses ke Twitter setelah rekaman audionya di bagIan ke platform ini yang membuat pemerintahannya dituduh terlibat korupsi.

“Saya tidak peduli apa yang dikatakan masyarakat internasonal. Setia orang akan bersaksi tentang kekuatan Republik Turki,” kata Erdogan

Erdogan kemudian menutup juga Facebook dan YouTube. Tahun 2015, Turki melunak dengan mencabut blokiran terhadap media sosial tersebut kecuali Twitter.

Sejumlah besar tweet memohon blokir Twitter dicabut, namun Turki tidak meresponsnya.

 

  1. Sri Lanka

Pemerintah Sri Lanka sejak 21 April 2019 memblokir media sosial setelah terjadi aksi teror bom bunuh diri di 3 gereja dan 3 hotel mewah pada Minggu Paskah, 21 April 2019 yang menewaskan lebih dari 250 orang.

Pemerintah Sri Lanka memblokir media sosial untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian di tengah masyarakat yang trauma dengan teror dan munculnya sikap saling curiga antar kelompok masyarakat pasca teror bom bunuh diri yang diklaim ISIS.

Postingan seorang Muslim di halaman Facebooknya yang dianggap sebagai ancaman, telah memicu rusuh massa seminggu setelah teror bom bunuh diri. Satu orang tewas dan pengrusakan terhadap masjid dan toko-toko milik umat Islam di Sri Lanka jadi sasaran amarah massa.

Sebelum Indonesia dan Sri Lanka, China dan Turki telah lebih dulu melarang penggunaan media sosial.

 

  1. Iran

Pemilihan presiden Iran pada tahun 2009 yang berujung rusuh setelah Ahmadinejad mengumumkan kemenangannya sebesar 62 persen dari 3 penantangnya di antaranya Mir-Hossein Mousavi dari CCRF.

Protes massal mencapai jutaan orang marak di seluruh negeri dan salah satu alat komunikas mereka adalah media sosial.

Pemerintah Iran kemudian melarang pengunaan Facebook, Twitter, dan YouTube. Pada tahun 2017 dan 2018 Iran memblokir akses ke Instagram dan Telegram.

Menariknya, ketika media sosial terlarang bagi rakyat Iran, pemerintah malah menggunakan media sosial dalam menjalankan pemerintahan.

 

  1. Vietnam

Tahun 2009 negara ini memblokir Facebook selama seminggu. Namun tanpa penjelasan secara resmi, pemblokiran berlanjut untuk mencegah warganya mengkritik pemerintah.

Saat ini, Vietnam melanjutkan pemblokiran media sosial secara acak. Bahkan berlanjut dengan melarang Linkedln pada Juni 2016.

 

  1. Bangladesh

Pengadilan Mahkamah Bangladesh pada tahun 2015 menjatuhkan hukuman mati pada 2 terpidana perang.

Amarah pun ditumpahkan di media sosial setelah jaringan internet dibuka kembali. Namun, menyusul situasi memanas terus, sejumlah media sosial tetap diblokir seperti Facebook selama sebulan. Twitter dan beberapa aplikasi chatting seperti Whatsapp tetap dilarang beroperasi.[]

Advertisement
Advertisement