April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tak Punya BPJS, Dianggap PM I Ilegal

2 min read

Jakarta – Terhitung sejak 1 Agustus 2017 kemarin, BPJS menjadi satu-satunya pemberi jaminan sosial untuk pekerja migran. Sejak diberlakukannya ketentuan ini, setiap calon pekerja migran harus melengkapi diri masing-masing dengan kepesertaannya di BPPJS.

Kewajiban melengkapi diri inilah yang selanjutnya ditafsirkan  oleh Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno, jika seorang PMI berangkat tanpa BPPJS, maka statusnya dianggap ilegal.

“TKI yang berangkat ke luar negeri setelah diberlakukannya asuransi melalui BPJS Ketenagakerjaan tetapi mereka tidak mendaftarkan diri maka bisa dianggap ilegal,” sebutnya di Jakarta hari ini (31/08).

Soes juga mengingatkan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan PMI tanpa asuransi BPJS Ketenagakerjaan bakal disanksi tegas. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran.

“Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, skorsing ataupun pencabutan izin operasional,” ujar Soes.

Soes mengatakan, transformasi asuransi PMI dari konsorsium ke BPJS Ketenagakerjaan juga dapat digunakan untuk memantau jumlah TKI yang bekerja di luar negeri. Jika maksimal, data kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan dapat dibilang akurat.

BPJS Ketenagakerjaan sudah membuka beberapa layanan di negara penerima PMI seperti Korea Selatan. Untuk negara lainnya masih dalam proses.

Sejak dinyatakan resmi menjadi satu-satunya asuransi PMI, BPPJS secara maraton terus melakukan sosialisasi. Baik di berbagai kota di dalam negeri, terutama kantong-kantong pekerja migran, maupun di beberapa negara penempatan PMI. Seperti yang kemarin dilakukan si Singapura.

Dengan menanfaatkan momen peringatan kemerdekaan RI, bertempat di aula gedung KBRI Singapura, Asosiasi PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) Singapura bekerjasama dengan beberapa pejabat BPJS dan KBRI melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2017 yang berisi tentang Jaminan dan Perlindungan Pekerja Migran DI Luar Negeri.

Seperti isi Press release yang diterima apakabaronline.com dari KBRI Singapura, acaaraa tersebut dihadiri oleh ratusan pekerja migran Indonesia baik secara perorangan maupun perwakilan organisasi PMI.

Menyusul negara berikutnya, direncanakan pada Minggu 4 September 2017, BPJS akan mengirimkan pejabatnya untuk melakukan sosialisasi di hadapan PMI Hong Kong. [Asa]

Advertisement
Advertisement