April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tangis 2 PMI Pembawa Narkoba Di Persidangan

2 min read

Batam – Pasangan suami istri PMI Salihin (46 tahun) dan Komariyah (43 tahun) menangis histeris saat membacakan pembelaan tertulisnya di hadapan majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Pada sidang yang beragendakan mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa tersebut, baik Shalihin maupun Komariyah meminta mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalannya kemudian meminta keringanan hukuman (13/9).

Dalam naskah pledoi yang dibacakan keduanya, tuntutan hukuman 17 tahun penjara itu sangat berat mengingat pasangan tersebut merupakan tulang punggung keluarga mereka di Madura Jawa Timur. Mereka memiliki tiga orang anak yang semenjak mereka di tahan, tidak ada lagi kiriman maupun sumber lain yang memenuhi kebutuhan hidup dan sekolah ketiga anaknya. Dengan suara terbata-bata dan sesekali sambil mengusap air matanya yang menetes di pipi, terdakwa mengaku sangat menyesal telah melakukan hal bodoh. Terdakwa pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Salihin dan Komariyah ditangkap KPPBC Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) pada Minggu (13/6). Kedua terdakwa diamankan saat melewati mesin X Ray yang memeriksa penumpang dan barang bawaan usai turun dari kapal Mv Voc Batavia dari Malaysia tujuan Tanjungpinang.

Dari tangan Salihin, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 570 gram yang disimpan dalam rapak sepatu yang digunakannya. Sedangkan dari tangan Kamariya, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 447 gram yang disimpan didalam sepatunya.

Setelah mendengar pembelaan yang dibacakan terdakwa, majelis hakim yang d pimpin Afrizal didampingi dua hakim anggota Zulfadly dan Acep Sopian, menunda persidangan satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan putusan hukuman untuk kedua terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan menuntut pasangan suami istri tersebut 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram sebagai mana dalam dakwaan melanggar Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara dalam dakwaan primer dan subsider terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkoba. [Asa/BP]

Advertisement
Advertisement