April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terdakwa Penyelundup 1 Ton Sabu Yang Seret Eks PMI Taiwan Dituntut Hukuman Mati

4 min read

JAKARTA – Delapan terdakwa kasus penyeludupan sabu 1 ton di Anyer, Kabupaten Serang terancam hukuman mati. Mereka didakwa karena berupaya mengedarkan dan menjualbelikan sabu yang dibawa dari Taiwan.

“Didakwa Pasal 114 juncto Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya hukuman mati,” kata koordinator jaksa penuntut umum, Abun Hasbullah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2017).

Kedelapan terdakwa ini memiliki dua peran. Lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust. Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata Abun seperti diberitakan detik.com.

Ada Peran Mantan PMI Di Balik Penyelundupan 1 Ton Sabu

Selanjutnya jaksa membacakan dakwaan peran masing-masing terdakwa secara terpisah. Kasi Pidum Kejari Selatan Dedyng W Atabay menjelaskan awalnya Hsu Yung Li ditawari pekerjaan di Indonesia dengan gaji Rp 120 juta oleh Li Ming Hui.

Terdakwa lainnya, Liao Guan Yu dan Chen Wei Cyuan, menghubungi Yen Po Chun Alias Paul alias Aphao untuk menerima pekerjaan sebagai tenaga bongkar-muat kapal dan dibayar Rp 80 juta. Ketiga terdakwa kemudian diberi tiket ke Indonesia yang dijadwalkan berangkat pada 4 Juni 2017 dari Bandara Tauyen, Taiwan.

Setiba di Indonesia, ketiganya dijemput saksi Andy alias Amin dan Yen Hung Chi alias Abing alias APIN (DPO) menuju Perumahan Duta Garden, Tangerang. Kemudian pada 9 Juni, para terdakwa bersama Yen Po Chun dan Yen Hung Chi menggunakan dua mobil menuju pantai di daerah Anyer melakukan survei tempat yang akan dipergunakan sebagai lokasi penerimaan narkotika.

Setelah mendapatkan pembagian tugas dari Lin Ming Hui, ketiga terdakwa itu sepakat hanya bekerja tiga kali. Kemudian, karena merasa diikuti, Yen Po Chun alias Aphao pulang ke Taiwan.

Sedangkan ketiga terdakwa dengan dipimpin Yen Hung Chi alias Apin (DPO) berpindah tempat ke sebuah hotel di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

Di sisi lain, Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, dan Kuo Chun Yuan sebagai pekerja di kapal Wanderlust diajak GUO (DPO) selaku kapten kapal Wonderlust. Mereka berlayar dari pelabuhan Dong Zhou di Kota Kaohsiung, Taiwan, menuju Malaysia.

Kemudian setelah 7 hari berada di Malaysia, GUO membawa kapal Wanderlust melaut selama 2-3 jam dan berhenti selama sekitar 30 menit. Kemudian terjadi pergantian kapten kapal, dari GUO menjadi Tsai Chih Hung.

Setelah ditentukan titik koordinat, akhirnya kapal Wanderlust menempuh perjalanan selama 10 hari ke perairan Indonesia. Selanjutnya pada 11 Juli 2017, kapal Wanderlust tiba di perairan Indonesia dan menunggu hingga dua hari. Kemudian pada 13 Juli, kapal tersebut sampai di Pantai Anyer, Banten.

Selanjutnya, dengan perahu karet, barang bukti 51 karung berisi sabu itu dibawa ke dermaga. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Hsu Yung Li, Liao Guan Yu, dan Chen Wei Cyuan, bersiap-siap di dermaga untuk menerima 51 karung berisi sabu.

Setelah itu, karung tersebut dimasukkan ke dua mobil jenis MPV dan dibawa pergi dari dermaga. Di tengah perjalanan, dua mobil tersebut disergap polisi. Ketiga terdakwa itu berhasil diamankan polisi, sedangkan satu orang, Li Ming Hui, meninggal karena ditembak mati.

“Saudara Li Ming Hui meninggal dunia setelah dilakukan penembakan,” kaya Dedyng.

Kemudian mobil tersebut digeledah dan didapati narkotika jenis sabu seberat 949.158 gram (hampir 1 ton). Sementara itu, tiga hari setelah kejadian, 16 Juli 2017, kelima terdakwa yang berada di kapal Wanderlust berhasil ditangkap di Pelabuhan Bea-Cukai Tanjung Uncang, Batam.

Terungkapnya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 ton di kawasan Pantai Anyer Serang, Banten yang dilakukan oleh warga negara Taiwan pada Kamis 13 Juli 2017 dini hari kemarin, membuka tabir, dibalik keberhasilan mereka, ternyata ada peran seorang mantan PMI Taiwan sebagai guide.

Adalah Komalasari alias Mala, mantan PMI Taiwan yang berasal dari daerah Serang ini terbukti telah membantu 4 orang warga negara Taiwan yang ditangkap tim BNN dan Kepolisian saat mendaratkan narkoba jenis sabu di pantai Anyer.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Mala yang dikenal oleh salah satu tersangka, yaitu Lin Ming Hui melalui aplikasi sosial media. Dari perkenalan mereka yang singkat, Lin meminta tolong kepada Mala untuk membantu kepenntingan mereka. Namun, kepada petugas, Mala mengaku tidak mengetahui bahwa kepentingan mereka yang sebenarnya adalah memasukkan narkoba.

Dalam sebagian perbincangan antara Mala dengan Lin dalam bahasa Mandarin, yang masih tersimpan di ponsel pintar milik Mala, sebagaimana diungkapkan oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bambang S Yudhantara, polisi menemukan fakta, Mala dimintai tolong oleh Lin untuk kepentingan bisnis perikanan. Tugas Mala adalah membantu segala keperluan Lin dan teman-temannya selama berada di Indonesia, mulai dari mencarikan mobil sewaan, hotel, hingga penunjuk jalan.

“Kenalnya itu dari aplikasi WeChat. Mereka menggunakan fitur ‘Shake’, ketemulah sama Mala ini,” ujar AKBP Bambang S Yudhantara, yang ikut dalam penyergapan, dilansir dari detikcom, Sabtu (15/7/2017).

Fitur Shake pada WeChat adalah fitur untuk mencari orang-orang pengguna WeChat yang ada di sekitar kita dengan cara menggoyang-goyangkan handphone.

“Tersangka Ling Ming Hui, yang ditembak mati, itulah yang berkenalan dengan Mala di WeChat,” kata Bambang.

“Kepada Mala, Hui meminta bantuannya mencarikan mobil rental. Hui mengaku sebagai pengusaha yang akan berbisnis ikan saat berkenalan dengan Mala.” Lanjutnya.

“Nah, sama Mala ini disambutlah. Kebetulan Mala ini kan pernah bekerja sebagai TKW di Taiwan selama dua tahun, jadi dia bisa berbahasa Taiwan,” tuturnya.

Oleh Sindikat tersebut, Mala disewa jasanya sejak tanggal 30 Juni hingga 12 Juli dengan imbalan Rp. 300 ribu perharinya. Dengan demikian, selama itu Mala telah menerima bayaran sebesar Rp. 3,9 juta.

Bambang memastikan, dari hasil pemeriksaan, Mala tidak terlibat dalam jaringan tersebut. Mala hanya dimanfaatkan sebagai fasilitator untuk mencarikan tempat menginap dan kendaraan bagi para tersangka selama mereka berada di Anyer, Serang, Banten.

Sidang dengan pimpinan majelis hakim Effendi Mukthar ini akan dilanjutkan pekan depan. Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dan sidang langsung masuk ke agenda pemanggilan saksi-saksi. [Asa/Net]

Advertisement
Advertisement