April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terdesak Kebutuhan Pendidikan Anak di Kampung Halaman, PMI Ini Nekat Curi Uang Majikan

1 min read

ApakabarOnline.com – Rosmaini (42) pekerja migran Indonesia asal Binjai, harus menelan kenyataan pahit, menerima putusan hakim untuk menjalani hukuman kurungan selama delapan bulan dan denda sebesar RM 1.600 atas tuduhan pencurian uang melalui kartu ATM milik majikannya.

Terungkap di persidangan Mahkamah Majistret Ampang, Rosmaini pada 16 Oktober 2018 kemarin, berdasarkan bukti rekaman kamera litar telah melakukan penarikan uang milik majikannya di sebuah gerai ATM sebesar RM 800 atau setara dengan Rp. Tiga Jutaan.

Dalam pengakuannya, hal tersebut dia lakukan lantaran terdesak kebutuhan. Sebagai janda sekaligus kepala keluarga bagi kedua anaknya di kampung halaman, Rosmaini terdesak kebutuhan membayar biaya fasilitas pendidikan kedua anaknya. Lantaran tidak bisa ditunda dan tidak memiliki jalan lain, akhirnya Rosmaini melakukan aksi nekadnya.

Atas kesalahannya, pengadilan menjerat Rosmaini dengan Seksyen 403 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Mempertimbangkan berbagai hal, akhirnya sidang ditutup dengan keputusan hakim, memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk menghukum Rosmaini selama 8 bulan dan memerintahkan kepada Negara untuk mendenda Rosmaini sebesar RM 1.600 atau setara dengan Enam Jutaan Rupiah.

Kepada Koresponden ApakabarOnline.com di Malaysia, Warsiti, seorang PMI yang juga bekerja di sektor rumah tangga mengomentari, kejadian yang menimpa Rosmaini hendaknya dijadikan pelajaran.

“Jangan sampai kita melakukannya, apalagi ini untuk kepentingan pendidikan anak kita. Kalau sudah seperti ini, kan malah repot, siapa coba yang ngirimi uang keduia anaknya di kampung ? Kasihan kan jadinya ? ” ucap Warsiti. [Hari]

Advertisement
Advertisement