April 17, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terganjal Status Iilegal, Jenazah Adel Sulit Dipulangkan

2 min read

KUPANG – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Oelkuku, Desa Kuimasa, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Adel Sovia Mbura Mesah, dikabarkan meninggal dunia di Negeri Jiran Malaysia, Kamis, (14/12/2017).

Kabar meninggalnya Adel diketahui keluarganya dari rekan korban, Erni Pandie dan Marlince Sanu melalui sambungan telepon (handphone) yang menginformasikan kalau korban meninggal dengan diagnosa diduga mengalami serangan jantung sehingga nyawanya tak tertolong di rumah sakit.

Soleman Mbura (49), suami almarhumah, kepada wartawan, Senin (18/12/2017), mengatakan, saat ini korban Adel (45) yang dinikahinya dan dikaruniai 3 orang anak masih berada di Malaysia. Adel sudah 5 tahun bekerja di Malaysia, direkrut oleh PT Malindo pada tanggal 1 April 2012.

Dijelaskan Soleman bahwa awalnya almarhumah pergi dengan izin yang jelas melalui perekrutan PT Malindo, namun karena kontrak selesai dan tidak cukup dana untuk kembali sehingga korban masih bekerja mengumpulkan biaya untuk pulang ke Indonesia.

Malindo juga sudah dikonfirmasi dan akan terus berusaha untuk pemulangan jenazah korban termasuk Dinas Tenaga kerja Kabupaten Kupang juga sudah dilaporkan dan akan membantu mengkoordinasi dengan Kedubes RI di Malaysia untuk pemulangan korban.

“Kini dengan kesedihan yang mendalam keluarga berharap agar pemerintah dapat membantu memfasilitasi agar almarhumah bisa di pulangkan ke kampung halaman untuk dimakamkan. Saat ini jenazah Adel masih berada di rumah sakit RSM Hospital Tengku Ampuan Rahima Klang Malyasia Barat,” katanya.

Namun, hingga saat berita ini diturunkan, kepastian menganai kapan jenazah almarhumah akan dipulangkan masih belum adda kejelasan. Pasalnya, pengurusan administrasi korban agak sulit karena yang bersangkutan tidak perpanjang masa kontrak secara resmi dan masuk kategori PMI ilegal.

Saat ini PJTKI sudah menyurati KBRI di Malaysia agar jenazah Ade bisa dipulangkan ke Indonesia. Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang, Chris Koroh kepada Pos Kupang, Jumat (29/12) menjelaskan, terkait kematian korban TKW atas nama Adel Sovia Mbura Mesah, pihaknya sudah komunikasi dengan pihak PJTKI.

Langkah yang dilakukan PJTKI adalah menyurati KBRI di Malaysia untuk mengurus pemulangan jenazah Adel ke tanah kelahirannya. Namun, kata Chris, untuk pengurusan administrasi memang memakan waktu agak lama dan agak rumit. Pasalnya, korban yang sebelumnya berangkat ke Malaysia secara resmi, setelah masa kontrak selesai, tidak perpanjang secara resmi lagi sehingga dikategorikan sebagai PMI ilegal.

“Memang untuk pulangkan jenazah Adel ke Indonesia prosesnya administrasinya agak rumit. Korban menjadi TKW masuk kategori ilegal sehingga untuk pemulangannya kita belum bisa pastikan. Memang PJTKI sudah surati KBRI tetapi urusan selanjutnya saya belum dapat laporan,” kata Chris.

Menurut Chris, dirinya juga sudah menemui keluarga korban untuk menjelaskan status PMI dari Adel. Pihak keluarga memahami kondisi ini tetapi masih tetap berharap agar jenazah bisa dipulangkan. Hanya apakah pemerintahan Malaysia memberikan ijin atau tidak, tergantung dari komunikasi bersama antara pihak KBRI dengan pihak Malaysia. [Asa/Net]

Advertisement
Advertisement