April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Teriakan BMI Terdengar Warga, Perampokan dan Pemerkosaan Berhasil Digagalkan

2 min read

Petaling Jaya – Niken Handayani, BMI Malaysia asal Kebumen Jawa Tengah Nyaris menjadi korban pemerkosaan dan perampokan, andai saja teriakannya mencari pertolongan tak terdengar warga terdekat. Kejadian yang menimpa Niken pada Rabu (06/09) sekitar jam 10 malam waktu Petaling Jaya ini berawal dari kecerobohan Niken yang berjalan kaki seorang diri sepulang dari tempatnya bekerja.

“Hampir setiap hari saya lewat situ, kadang sendiri kadang ada temannya. Baru kali ini saya mendapat musibah saat melewati jalan itu seorang diri” tutur Niken Kepada Ilham, Koresponden Apakabaronline.com di Markas Polisi Daerah Petaling Jaya, Kamis (07/09) kemarin.

Kepala Polis Daerah Petaling Jaya, Asisten Komisioner Mohd. Zani Che Din, menuturkan, kejadian yang menimpa Niken ini berawal dari ketidakwaspadaan Niken saat dirinya diikuti oleh dua orang laki-laki.

“Saat korban sampai di tempat yang sepi, kedua pelaku langsung menyeret Niken, merampas telpon genggamnya, kemudian berusaha menelanjangi” tutur Zani kepada Apakabaronline.com.

Zani menambahkan, saat Niken menyadari dirinya sedang terancam keselamatannya, spontan, Niken berteriak meminta tolong. Beberapa kali teriakan Niken membuahkan hasil. Beberapa warga berlari menuju ke sumber suara, dan menemukan Niken dalam kondisi akan diperkosa.

Satu dari kedua pelaku berhasil melarikan diri sembari membawa kabur telpon genggam milik Niken. Namun satu dari mereka berhasil diringkus warga, hingga 10 menit kemudian rombongan patroli Polisi tiba di TKP.

Pelaku yang tertangkap, langsung dibawa ke kantor polisi daerah Petaling Jaya, sedangkan Niken dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan visum. Niken mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya akibat paksaan kedua pelaku.

Keesokan harinya, Kamis (07/09) siang, pelaku satunya yang malam itu melarikan diri, berhasil diringkus Polisi di rumahnya.

“Kedua pelaku ini adalah kakak beradik. Yang tua berusia 25 tahun, sedangkan adiknya berusia 23 tahun” terang Zani.

Zani menambahkan, kedua pelaku memiliki catatan kriminal dalam berbagai aksi kejahatan pencurian, dan perampokan.  Atas perbuatannya, Polisi menyatakan status kedua pelaku menjadi tersangka. Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu percobaan pemerkosaan, dan pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya penjara selama 10 tahun dan hukuman cambuk sebanyak 10 kali. [Asa/Ilham]

Advertisement
Advertisement