April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terlanjur Telanjang, Uang 150 Juta Milik PMI Asal Karawang Hilang

2 min read

KARAWANG – Seorang pekerja migran Indonesia bernama Marhamah, ditipu oleh seorang lelaki yang dikenalnya melalui media sosial facebook. Tak tanggung-tanggung, sang penipu sukses menggondol uang ratusan juta miliknya.

“Marhamah (23) sudah melaporkan kasus penipuan melalui media sosial ini ke Polres Karawang,” kata kuasa hukum Marhamah, Alex Safitri, di Karawang, seperti diwartakan Kantor Berita Antara, Rabu 17 Oktober 2018.

Dia mengatakan, PMI asal Desa Kutawargi, Kecamatan Rawamerta, itu tertipu hingga Rp 150 juta oleh Romi Mintarsyah, warga Dusun Sukatani, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek. Romi merupakan laki-laki yang dikenalnya melalui facebook pada 3 Maret 2017.

Marhamah dan Romi sepakat berpacaran setelah kenalan melalui facebook. Bahkan dalam beberapa kali kesempatan, melalui “chat”-nya, Romi menyatakan siap menikahi Marhamah.

Alex mengatakan, dengan modal janji akan menikahi, pelaku tidak malu-malu memintai uang kepada korban dengan alasan untuk membuka usaha.

“Modusnya, pelaku meminta uang untuk biaya hidup kelak pernikahan dan untuk usaha di kampung,” ujar Alex.

Karena merasa dekat dan percaya, akhirnya korban mengirimi uang. Pengiriman uang dilakukan melalui jasa western union.

“Korban percaya atas janji pelaku sampai mengirimkan uang yang totalnya mencapai Rp 150 juta. Uang ratusan juta itu merupakan total 32 kali pengiriman,” tutur Alex.

 

Diancam

Setelah hubungan pacaran jarak jauh itu berlangsung, Marhamah tidak bisa menolak permintaan uang pelaku. Sebab pelaku menyimpan foto seksi korban yang sempat diminta melalui chat medsos.

“Pelaku juga memaksa agar korban mengirim uang. Kalau uang tidak dikirim, pelaku mengancam akan menyebarkan foto seksinya melalui facebook,” ujarnya.

Selama sekitar dua tahun menjalani hubungan pacaran, Alex menerangkan kliennya itu tidak pernah bertemu dengan pelaku. Komunikasi hanya berlangsung melalui chat media sosial.

Kasus penipuan itu sudah dilaporkan ke Polres Karawang pada Senin 15 Oktober 2018 dengan surat tanda terima laporan nomor STTL/2191/X/2018/JABAR/RES KRW. [PR]

Advertisement
Advertisement