April 16, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terlibat Perampokan, Nurhayati, Eks PMI Paperan Diganjar 6 Tahun Kurungan

2 min read

HONG KONG – Cukup lama kasus ini menyita perhatian aparat penegak hukum di Hong Kong. Ulah sekelompok paperan di Yuen Long terbongkar hampir dua tahun setelah kejahatan yang mereka lakukan berlangsung. Perampokan dan penganiayaan.

Adalah Nurhayati (30), mantan pekerja migran Indonesia yang memutuskan untuk menjadi manusia paperan kemudian bergabung dengan komunitas paperan di Yuen Long lainnya yang berasal dari berbagai latar negara.

Entah bagaimana prosesnya, serta apa motivasinya, Nurhayati diusianya yang terbilang masih muda telah menanggalkan kewarganegaraannya “Indonesia”. Berpacaran dengan seorang pria Nepal bernama Gauchan Sagar (29), Nurhayati terlibat dalam berbagai aksi kejahatan.

Najid & Andriyani, Cinta Sejati Mantan PMI Hong Kong Asal Pacitan Dengan Pria Nepal

Terungkap di pengadilan tinggi Hong Kong (03/07/2018), Nurhayati bersama seorang paperan lainnya mengaku bersalah atas kejahatan perampokan di sebuah rumah di kawasan Temple Street tahun 2015 silam. Dalam aksinya kala itu, Nurhayati dan gerombolannya berhasil merampok perhiasan yang kemudian dijualnya dengan nilai HKD 18 ribu milik seorang PMI bernama Lisnawati

Begini Pesan Terakhir SN, Eks PMI Hong Kong Yang Menjadi ODHA Sebelum Tutup Usia

Tak berhenti disitu, pada Februari tahun lalu, Nurhayati melakukan aksi penipuan pada sebuah lembaga peminjaman dengan nilai sebesar HKD 12 ribu. Pada Maret sebulan berselang, Nurhayati berhasil ditemukan aparat kepolisian saat digelar sebuah operasi penertiban keamanan, dan kemudian memproses dan menghadapkannya ke pengadilan.

Didepan pengadilan, baik Nurhayati, maupun pacarnya paperan asal Nepal, mengakui segala tuduhannya. Terungkap, Nurhayati dan Pasangannya pria Nepal melumpuhkan Lisnawati dengan cara menyemprotkan cairan pembius pada selembar handuk basah, kemudian membekap Lisnawati hingga hilang kesadaran. Saat itulah, keduanya menguras harta Lisnawati yang ada di tempat tersebut.

Diakhir persidangan, Hakim memutuskan mereka untuk menghukum penjara selama 6 tahun kurungan.

Menikah Dengan Pria Han, Mantan PMI Di Tin Shui Wai Jadi Korban Kekerasan

Saat menjadi domestic worker, tentu setiap bulan Nurhayati memiliki penghasilan dari gajinya bekerja, memiliki tempat tinggal yang nyaman dan aman, serta tidak kehilangan status kewarganegaraannya.

Setelah menjadi paperan, segalanya berubah. Nurhayati tidak diperbolehkan bekerja oleh Hukum Hong Kong. Nurhayati tidap punya tempat tinggal lagi, kehilangan kewarganegaraan, tidak ada jaminan keamanan, akhirnya, rawan menjadi pelaku kejahatan.

Nurhayati hanyalah satu dari sederet PMI yang nekad merubah statusnya menjadi paperan. [Asa]

 

Advertisement
Advertisement