April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terlibat Sindikat Pembuat Pasport Palsu, Seorang PMI Terancam 6 Tahun Di Bui

1 min read

KUALA LUMPUR MY – Ditemukannya sebuah stempel yang menyerupai stempel resmi Jawatan Keimigrasian Malaysia di sebuah apartemen Titiwangsa Sentral, Jalan Cemur, Jumat (25/11) kemarin, menjadi pemicu terbongkarnya sindikat pembuat pasport dan visa kunjungan palsu. Dalam operasi yang digelar oleh Imigrasi Malaysia tersebut, diamankan 5 orang warga Pakistan, dan seorang perempuan pekerja migran Indonesia di tempat kejadian perkara.

Jawatan Imigrasi Malaysia yang kemudian bekerjasama dengan kepolisian diraja Malaysia melakukan penggeledahan di TKP berdasarkan kecurigaan mereka menemukan sebuah stempel imigrasi Malaysia palsu di kaos kaki salah seorang yang diperiksa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 lembar pasport dari berbagai negara yang sebagian diantaranya adalah Indonesia, Pakistan, Bangladesh, serta Britania.

Dari TKP, petugas mengamankan beberapa barang bukti selain 20 lembar pasport palsu, juga beberapa peralataan pemalsu yang dianntaranya berupa satu unit komputer jjinjing, 1 unit komputer dekstop, 3 unit printer, stempel palsu, beberapa lembar kertas bahan untuk mencetak visa, serta barang-barang lainnya.

pasport-palsu

Untuk mendapatkan otentifikasi kepalsuan pasport tersebut, petugas pada hari itu juga menghubungi kedutaan negara yang pasportnya diduga dipalsukan untuk meminta konfirmasi keasliannya. Dan seluruh perwakilan negara yang mereka datangi menyatakan bahwa seluruh pasport tersebut dipastikan palsu.

Kepada koresponden Apakabaronline.com, Mohammed Khalil, personil Imigrasi yang memimpin operasi tersebut menyatakan, 1 orang PMI dan 5 warga Pakistan tersebut bisa terjerat ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar RM. 350.000 karena diduga telah melanggar Seksyen 6(1) (C) Akta Imigresen dan Seksyen 55 (1) (B) Akta Imigresen 1959/63. Kasus ini sekarang sedang ditangani oleh Kepolisian Kuala Lumpur untuk selanjutnya diajukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. [Asa/Ilham]

Advertisement
Advertisement