April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terminate PMI Hamil, Majikan Didenda HK$300 Ribu

2 min read

HONG KONG – ES, pekerja migran Indonesia (PMI) baru bekerja 2 bulan. Majikan yang tinggal di daerah Kowloon, memutus (terminate) kontrak kerjanya karena dia ketahuan hamil. Atas tindakan melawan hukum Hong Kong yang melarang memutus kontrak pekerja hamil, majikan pun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Distrik dan didenda HK$300 ribu.

“Pada September tahun ini ES menandatangani persetujuan menerima uang HK$300 ribu,” kata Case Manager PathFinders Lia Ngatini yang menangani kasus ES, setelah berkoordinasi dengan Christian Action, lembaga yang awalnya menangani kasus pemutusan kontrak kerja ES di Labour Department.

ES merupakan PMI asal Jawa Timur dan belum pernah bekerja ke Hong Kong. Pada April 2015 dia datang dari Indonesia. Pada Juni, saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Hong Kong, dia dinyatakan positif hamil.

Agensi pun menyuruh dia untuk aborsi. Sempat setuju dan diantar majikan untuk aborsi secara legal, ES akhirnya memutuskan untuk menolak anjuran tersebut.

Setelah menolak aborsi, pihak agensi menyarankan majikan yang berprofesi sebagai tukang masak di restoran untuk memutus kontrak kerjanya. Diduga karena majikan tidak memahami aturan hukum yan ada, pemutusan kontrak kerja pun terjadi.

Sebetulnya, ES kasihan dengan majikan karena orangnya cukup baik. Namun supaya hukum ditegakkan dan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, ES menyatakan setuju memperkarakan majikannya ke Pengadilan Distrik di Wan Chai, dengan bantuan Legal Aid Department.

“Sekitar bulan Maret atau April 2016, kami menerima surat dari Pengadilan Distrik bahwa majikan dinyatakan bersalah telah memutuskan kontrak kerja pekerjanya yang sedang hamil. Ini termasuk criminal offense (tindak pidana). Putusan ini menjadi bukti bagi dia mengklaim hak berdasarkan SDO (sexual discrimination ordinance—UU diskriminasi seksual),” kata Lia.

Awalnya, pengacara ES dari Legal Aid menuntut HK$400 ribu lebih. Namun setelah negosiasi yang alot, angka HK$300 ribu disepakati.

“Keputusan menerima HK$300 ribu terpaksa dia ambil karena sudah menunggu proses persidangan setahun lebih,” ujar Lia.

Terima HK$100 Ribu-HK$150 Ribu

ES kemungkinan tidak akan menerima seluruh uang denda dari majikan. Sebab, uang tersebut akan dipotong untuk biaya perkara yang ditalangi Legal Aid dan biaya paket persalinan di rumah sakit Hong Kong yang mencapai HK$99 ribu.

Besarnya biaya bersalin, karena saat melahirkan ES sudah tidak lagi bervisa kerja di Hong Kong. Padahal jika masih bervisa, cukup membayar biaya menginap HK$150 per malam.

“Sekarang (saat wawancara dilakukan) dalam proses perhitungan. Diperkirakan, angka yang akan dia terima sekitar HK$100 ribu sampai HK$150 ribu,” kata Lia.

Saat ini ES sudah bekerja lagi di Hong Kong sejak September lalu. Kasusnya menegaskan, Hukum Hong Kong tidak peduli bahwa ia hamil sejak dari Indonesia. “Yang jelas, orang hamil mau bekerja ditolak atau sedang bekerja diputus kontrak kerja karena kehamilannya, itu melanggar hukum SDO,” tegas Lia. [Razak]

Sumber foto: www.pathfinders.org.hk

Advertisement
Advertisement