April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terungkap, Ini Jatidiri dan Alasan PRT Asing Menganiaya Balita Anak Majikan

2 min read

HONG KONG – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, dengan didukung alat bukti berupa rekaman CCTV, akhirnya seorang PRT asing yang bekerja di rumah majikannya kawasan Mu Ning Street, Kai Tak, Kwoloon Bay  akhirnya dihadapkan ke pengadilan Kwun Tong untuk kali pertama siang (24/12/2018) tadi.

Dinukil dari Oriental Group, didepan persidangan, PRT Asing yang bernama Erlinda Benavidez (41) berasal dari Filipina mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap balita anak majikannya berusia 1 tahun 11 bulan yang menjadi tugasnya dalam mengasuh.

Erlinda mengaku, melakukan perbuatan tersebut karena dipengaruhi oleh suasana hatinya yang sedang kalut dengan kondisi perkawinannya.

Balita Dua Tahun di Kwoloon Bay Dipukul PRT Asing

Pengacara Erlinda memohon kepada Hakim untuk memberikan keringanan, pasalnya Erlinda merupakan tulang punggung perekonomian rumah tangga yang telah dikaruniai dua orang anak dimana salah satunya sedang duduk di bangku SLTA. Selain itu, suami Erlinda di kampung halamannya Filipina yang hanyalah seorang petani, tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangganya.

Pengacara juga menyampaikan pertimbangan, sejak Februari tahun ini Erlinda mulai bekerja di rumah majikan tersebut, baru kali ini dirinya melakukan kesalahan akibat kondisi psikologisnya yang sedang tidak stabil.

Dalam pemberitaan sebelumnya, peristiwa ini terungkap saat majikan memeeriksa gambar CCTV di apartemen tempat tinggalnya kawasan Mu Ning Street, Kai Tak, Kwoloon Bay siang tadi sekira jam 13:12.

Usai melihat tayangan dalam layar CCTV yang melihat PRT asing asal Filipina tiba-tiba memukul anaknya yang baru berusia dua tahun, majikan tersebut langsung melaporkan ke Polisi sekaligus menyerahkan rekaman CCTV dii rumahnya.

Polisi yang menerima laporan langsung datang ke TKP dan PRT Filipina ditangkap untuk selanjutnya di tahan.

Saat dibawa ke rumah sakit, balita tersebut kedapatan memar berwarna merah pada bagian wajah.

Kasus ini diidentifikasi sebagai kasus kekerasan terhadap anak.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak terdakwa, Hakim menutup sidang dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 7 Januari dua pekan kedepan. []

Advertisement
Advertisement