April 16, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tingginya Resiko Menjadi PMI, Menjadi Alasan Setiap PMI Wajib Melindungi Diri Dengan BPJS TKI

2 min read

JEMBER – Tingginya resiko pekerjaan menjadi seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atau yang oleh sebagian kalangan masih gemar menyebut TKI/TKW, membuat pemerintah RI mewajibkan untuk para calon PMI untuk mengikuti program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga para pekerja migran nantinya saat bekerja di luar negeri, dapat terlindungi akan resiko pekerjaannya yang cukup tinggi. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Jember Hadi Susanto, saat melakukan kegiatan sosialisasi.

“Perlindungan Pekerja Migran” di aula Hotel Dafam, Kemarin. Hadi menyampaikan, Ternyata diketahui masih banyak calon buruh migran yang tidak menyadari tingginya risiko bekerja di luar negeri.

“Padahal para pekerja migran yang bekerja di luar negeri, mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai operator pelaksana perlindungan jaminan sosial bagi para TKI itu,” ujar Hadi kepada Memo Timur, usai kegiatan sosialisasi.

Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, lanjutnya, sejak 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan tiga program jaminan sosial bagi TKI.

“Pemerintah mewajibkan para TKI itu, untuk ikut serta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT), bersifat sukarela. Namun alangkah baiknya jika terdaftar juga,” tandasnya.

Lanjutnya, para calon PMI atau para buruh migran yang mungkin sudah bekerja, dapat mendaftarkan diri melalui kanal pendaftaran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

“Sehingga kami menghimbau untuk para TKI itu, untuk dapat mendaftarkan diri melalui jalur yang telah disediakan pemerintah. Mengingat resiko pekerjaan yang tinggi. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bahkan menambah beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Hadi.

Lebih jauh Hadi menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berusaha untuk mensosialisasikan pentingnya program jaminan sosial bagi PMI tersebut.

“Harapannya, jangan sampai terjadi lagi para TKI atau buruh migran yang saat bekerja mendapat musibah, malah tidak mendapat perlindungan sosial, dan keluarga yang ditinggalkan kesulitan,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu peserta sosialisasi, Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana menyampaikan, informasi terkait keikutsertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, sangat bagus manfaatnya. Terlebih lagi bagi masyarakat yang menjadi buruh migran itu.

“Informasi dalam kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat, apalagi di desa saya juga banyak yang bekerja sebagai buiruh migran. Nanti akan saya teruskan informasi ini, dalam rapat rutin di Balai Desa,” ujar Bhisma.

Bhisma menyampaikan, dirinya juga berharap, kegiatan sosialisasi yang sama juga dilakukan di tingkat desa secara langsung.

“Kalau memungkinkan, digelar di balai desa juga, nanti saya kumpulkan perwakilan dari masyarakat, agar bisa diteruskan di tingkat RT/RW, sehingga manfaat kegiatan ini dan informasinya bisa sampai langsung ke masyarakat,” tuturnya. [Hidayat]

Advertisement
Advertisement