April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tragedi Wan Chai Berdarah: Ini Pengakuan Pembunuh Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih

2 min read

HONG KONG – Masih ingat tragedi Wan Chai Berdarah, kasus pembunuhan 2 warga Indonesia di Wan Chai pada tahun 2014 silam yang menghebohkan Hong Kong? Setelah mendekam di penjara selama 2 tahun, pada hari Senin (24/20) kemarin sang terdakwa, Rurik Jutting, kembali diadili di Pengadilan Tinggi Hong Kong.

Di depan hakim, bankir asal Inggris ini menolak mengaku bersalah atas 2 dakwaan pembunuhan berencana yang dituduhkan atas dirinya. Diberitakan CNN, pria 31 tahun ini hanya mengaku bersalah untuk 2 dakwaan pembunuhan dan 1 dakwaan pencegahan pemakaman sesuai hukum.

Pengadilan ini adalah kelanjutan dari kasus pembunuhan Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih, pada 1 November 2014 lalu. Jasad 2 warga Indonesia itu ditemukan di apartemen Jutting di Wan Chai. Jasad Seneng ditemukan tewas dalam keadaan telanjang di dalam apartemen dengan luka-luka akibat benda tajam di beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan mayat Sumarti ditemukan di balkon, dimasukkan di dalam koper, dalam keadaan hampir membusuk.

Menurut jaksa penuntut umum John Reading, Sumarti Ningsih bahkan disiksa dengan menggunakan tang, alat bantu seks, dan ikat pinggang selama 3 hari di apartemen Jutting. Pria berusia 31 tahun itu kemudian membunuhnya di kamar mandi, menggunakan pisau bergerigi.

“Usai dibunuh, jasad korban dibungkus dalam plastik dan selimut, lalu dimasukan ke dalam sebuah koper,” kata Reading, seperti diberitakan AFP.

Seneng Mujiasih merupakan mentan pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditemui Jutting pada 31 Oktober 2014 di sebuah bar di Wan Chai. Bankir lulusan Universitas Cambridge itu kemudian membawa Seneng ke apartemennya.

Menurut jaksa, Jutting sudah merencanakan pembunuhannya malam itu. Sebelum keluar untuk bertemu dengan Seneng, pria sadis itu sudah menyembunyikan 2 pisau di bawah bantal sofa. Dia juga membeli tali plastik, palu, dan obor kecil.

Jutting kemudian menggorok leher Seneng. Jasadnya dibiarkan tergeletak di kamar tamu apartemennya.

rurik-jutting-saat-digalandang-polisi-scmp
rurik-jutting-saat-digalandang-polisi-scmp

Jutting akan menghadapi 3 minggu persidangan di hadapan juri. Jika terbukti bersalah melakukan 2 pembunuhan sadis itu, maka mantan bankir Bank of America Merril Lynch tersebut kemungkinan akan dipenjara seumur hidup.

Pada persidangan itu, Hakim Michael Stuart-Moore memperingatkan kepada para juri bahwa pengadilan akan menampilkan gambar-gambar dan video sadis pembunuhan Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih yang direkam Jutting menggunakan telepon seluler (HP) miliknya. “Tersangka bahkan merekam penyiksaan terhadap korban pertama sebelum dia meninggal,” kata Hakim Moore.

Dalam rekaman itu, ungkap jaksa penuntut umum, dia mengaku menikmati proses pembunuhan tersebut. Namun di pengadilan Jutting mengaku dia bisa melakukan hal itu karena sedang tidak sadarkan diri akibat pengaruh narkoba. [razak]

Advertisement
Advertisement