April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tri Tharyat : Hong Kong Harus Tindak Tegas Oknum Penahan Paspor

2 min read

HONG KONG – Terbongkarnya praktik gadai paspor untuk mendapatkan pinjaman uang  pada seorang rentenir bermana Mr Li yang ditangkap Polisi Hong Kong beberapa waktu yang lalu dengan berbagai dinamikanya, terus menuai berbagai pemikiran dalam menyikapinya.

Dalam pantauan ApakabarOnline.com, dari sisi korban, beberapa yang mengungkapkan kepada ApakabarOnline mengaku pasrah menyimak dinamika yang ada. Harapan mereka hanya satu, campur tangan KJRI Hong Kong. Pasalnya, ditemukan berbagai latarbelakang yang berbeda-beda pada para PMI yang paspornya tergadaikan. Tidak semua yang paspornya tergadaikan mengetahui ada bunga 125%, tidak semua yang paspornya tergadaikan memiliki pengetahuan tentang aturan pinjam meminjam uang, tidak semua yang paspornya tergadaikan menyadari konsekwensinya.

Disisi lain, dari kacamata PMI yang tidak terlibat dalam indisen ini rata-rata menganggap kejadian ini merupakan kesalahan dari si PMI yang menggadaikan paspornya, meskipun ada beberapa yang hanya menyatakan keprihatinannya sebagai sesama PMI.

Dari sisi aktifis organisasi pekerja migran, menyoroti insiden ini sebagai bukti bahwa upah minimum PMI di Hong Kong itu kurang memadahi. Hal ini diungkapkan oleh Eni Lestari di pemberitaan SCMP. Serta diungkapkan pula oleh seorang PMI Hong Kong melalui laman facebooknya :

Akun Aiyu Nara Imwu menyoroti point gaji PMI memang tidak mencukupi biaya hidup, serta poin pemerintah belum mampu memberikan akses peminjaman hutang yang mudah dijangkau PMI menjadi latar dari terjadinya insiden tersebut. Diakhir postingannya, Nara Imwu menulis “Nuntut gaji layak ? Ayo”

Namun, apapun adanya, dengan tegas, Konjen Hong Kong Tri Tharyat melalui press release yang didapat ApakabarOnline.com di fanspage KJRI menyatakan bahwa Seluruh PMI yang paspornya menjadi barang bukti dalam kasus ini, akan diberikan perlindungan sebagaimana mestinya, serta poin kedua, KJRI akan terus mendorong otoritas Hong Kong untuk menindak tegas oknum pelaku gadai paspor. [Asa]

Advertisement
Advertisement