April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tuntutan Stay Out DITOLAK Pengadilan Tinggi Hong Kong

2 min read

HONG KONG – Pengajuan Judicial review atas peraturan yang mengharuskan pekerja rumah tangga asing tinggal bersama majikan (stay in) oleh pekerja migran Filipina pada tahun kemarin, pengajuannya resmi ditolak oleh pengadilan pada kemarin (14/02) siang.

Dalam tuntutan judicial review, substansi dari materi yang dimohonkan untuk ditinjau ulang dan direvisinya peraturan stay in adalah kekhawatiran terhadap adanya praktek kerja paksa pada pekerja asing oleh majikannya, bekerja tidak mengenal batasan jam kerja, serta tekanan psikis lingkungan rumah dan keluarga majikan.

Kondisi tersebut dianggap telah melanggar Undang-Undang Dasar Hong Kong dan hak asasi manusia. Pengacara pemohon sebelumnya menyatakan bahwa Departemen Imigrasi Hong Kong tidak berhak mengatur seorang pekerja rumah tangga asing harus tinggal bersama majikan sebagai syarat untuk tinggal di Hong Kong. Namun menurutnya, hal yang harus ada dalam kontrak kerja antara PRT asing dengan majikan, salah satunya adalah mengenai kesepakkatan tempat tinggal di luar atau di dalam rumah majikan.

Stay IN vs Stay OUT Dimata BMI Hong Kong

Pengacara menganggap Departemen Imigrasi telah keliru dalam hal ini, lantaran kondisi demikian dituding menjadi penyebab banyaknya PRT asing yang keluar dari majikannya uuntuk berhenti bekerja.

Dasar hak asasi manusia dijadikan acuan, bahwa dengan tingggal bersama majikan, tidak ada batasan jam kerja, berpotensi akan melahirkan perbudakan di jaman modern.

Dari sisi idealitas pemenuhan akomodasi saat tinggal di rumah majikan, juru bicara PRT Asing Filipina meminta saran dan mediasi dari Labour Departemen karena menganggap telah banyak majikan yang gagal memberikan tempat tinggal yang layak dan ideal bagi pekerja asing yang tinggal bersama majikannya.

Sedangkan Hakim di pengadilan dalam publikasi tertulisnya menyatakan bahwa kebijakan yang ada saat ini (stay in), justru untuk melindungi PRT asing dalam persaingan dengan PRT paruh waktu lokal. Disamping itu, Hakim menyatakan keyakinannya, jika PRT Asing tinggal tidak bersama majikan, akan menimbulkan dampak serius baik pada si PRT Asing maupun pada majikan.

Terkait dengan tidak terbatasnya jam kerja, eksploitasi, akomodasi dan situasi yang tidak ideal, hakim menyatakan jika kembali pada peraturan, hal ini tidak mungkin terjadi. Dalam konttrak kerja, ada point point yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Komunitas Majikan Tolak Stay Out

Pada Oktober tahun kemarin, ApakabarOnline.com pernah melakukan jajak pendapat terkait dengan polihan stay in dan stay out. Mayoritas responden menyatakan lebih memilih stay in dengan berbagai ragam alasan. Mulai dari keamanan, hingga kemudahan dan kedektan dengan tempat kerja.

Sebulan berselang, komunitas majikan di Hong Kong menyatakan penolakannya dengan opsi stay out. Mereka beralasan akan menimbulkan masalah pada pembiayaan dan kinerja yang terganggu dengan aktifitas diluar lantaran stay out.  [Asa]

Advertisement
Advertisement