April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Warga Ponorogo Kaget, Terima Kiriman Surat Dari Istrinya Di Hong kong

3 min read

PONOROGO – Dijaman yang sudah maju, komunikasi antara pekerja migran dengan keluarganya di kampung halaman, sejak lebih dari 10 tahu  terakhir ini sudah jarang yang menggunakan surat. Sarana Handphone dan internet, bahkan video live pun bisa dilakukan dengan mudah. Namun, berbeda dengan PMI Hong Kong asal Pulung Ponorogo ini, dalam mengkomunikasikan maksudnya, PMI yang bernama Sumartini menggunakan cara mengirim surat. Kenapa ?

Ternyata, setelah dibuka oleh Wahyu Widayat sang suami, amplop tersebut berisikan surat gugatan cerai yang dilakukan oleh Sumartini dengan membayar jasa pengurusan perceraian pada kantor pengacara Diana Wahyu, SH dan Partner.

Tentu hal ini bukan yang diinginkan Wahyu, sebab berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, usia rumah tangga mereka baru seumur jagung saat kata cerai sering diucapkan oleh Sumartini. Wahyu membeberkan panjang lebar musibah yang dia alami melalui laman sosial media miliknya dengan akun facebook Cheef Khan beberapa waktu yang lalu.

Dari postingannya, salah satu point yang memiliki pelajatran berharga adalah keputusan menikah yang mereka ambil menurut Wahyu tidak didasari oleh ketulusan pada pihak Sumartini. Hal tersebut menurutnya, sebelum menikah, saat Wahyu masih punya banyak uang, Sumartini disebut meminta uang. Sedangkan saat itu antara Sumartini dengan Wahyu baru seminggu berkenalan. Sumartini menawarkan tunangan kepada Wahyu untuk meyakinkan bahwa permintaan uang yang diminta oleh Sumartini bukanlah modus.

Berikut isi postingan Wahyu :

“KEJUTAN SURAT CERAI DARI HONGKONG

SEMENJAK SELEPAS 3 HARI IJAB KOBUL AKU SUDAH MERASAKAN DENGAN PERKATAAN MU YANG TAJAM….

LEBIH LEBIH SAAT AKU MERANTAU KE BRUNEI DARUSSALAM….BERAPA KALI KAU KELUARKAN KATA PERCERAIAN….? PADAHAL USIA PERKAWINAN KITA KURANG LEBIH BARU TIGA EMPAT BULAN…..

AKU PULANG DARI BRUNEI KU IJINKAN KAU KE HONGKONG…DAN AKU MERANTAU KE MALAYSIA LAGI….

PADA AWALNYA AKU JUGA SUDAH ADA FEELING KUAT AKAN NIAT KAMU YANG SEBENARNYA….

DAN SEMAKIN KUAT LAGI KAWAN KAMU INBOX KE AKU BAHWA KAMU AKAN URUS SURAT PERCERAIAN..

KU TANYA KAMU KEBENARAN INBOX KAWAN KAMU..

TAPI KAMU SELALUNYA MALAH EMOSI DAN AKHIRNYA BERTENGKAR..

SETELAH ITU KAU BLOCKIR SEMUA ACCOUNT AKU.

SETELAH SATU TAHUN TANPA BERITA..TANPA BINCANG APA APA….

KAU BUANG AKU DENGAN DATANGNYA SURAT PERCERAIAN INI ….

SUNGGUH NAMPAK BEGITU BANGGANYA KAMU..

DI KARENAKAN KEANGGUNAN DAN KECANTIKAN KAMU…

MEMANG AKHIRNYA TERBUKTI APA YANG DI KATAKAN KELUARGA AKU MENGAPA MEREKA TAK SETUJU AKU MENIKAH DENGAN KAMU..

KARENA MEREKA KAWATIR KALO AKU DAH TAK PUNYA APA APA AKAN KAU BUANG…

DAN ITU TERBUKTI DENGAN ADANUA SURAT TALAK YANG AKU KIRIMKAN TANPA BASA BASI TERLEBIH DULU…

AKU MASIH INGAT PERKATAAN KAMU

SAAT KAMU MENDEKATI AKU…

SAAT KAMU BUTUH UANG YANG KAU KATAKAN PADA AKU….DAN SAAT AKU RAGU KARENA BARU SATU MINGGU KITA KENAL…LANTAS KAMU BILANG

” MAS NANTI KALO KAMU PIKIR AKU MODUS SAMA KAMU AYO NANTI KITA TUNANGAN ”

DAN AKHIRNYA AKU TERJEBAK DENGAN OMONGAN KAMU…

SEMUA HATIMU TERNYATA MODUS.

TAK MENGAPA AKU TERIMA DENGAN LAPANG HATI YANG TERBUKA DAN LAPANG DADA.

KARENA AKU SEBELOMNYA DAN BARU SADAR SETELAH PERNIKAHAN KITA KAMU MEMANG MODUS DAN HANYA UNTUK MEMANFAATKAN AKU DAN JUGA MUNGKIN HANYA SEKEDAR UNTUK PELAMPIASAN KESEPIAN KAMU.

SEMOGA ENGKAU BAHAGIA DENGAN PENGGANTIMU…..

WALUPUN ENGKAU TELAH MEROSAK KAN HIDUPKU DENGAN CARA YANG TAK PANTAS…DENGAN CARA SEPERTI MERENDAHKAN AKU SEBAGAI LELAKI…..

TAK MENGAPA…..

AKU TETAP BERDOA YANG BAIK BAIK UNTUK KAMU.

KARENA AKU YAKIN ALLAH TAU DAN MENGERTI APA YANG HARUS DI LAKUKAN TERHADAP HAMBA..HAMBANYA…APABILA MELAKUKAN HAL YANG BAIK DAN.YANG BURUK

ApakabarOnline.com telah berusaha menghubungi Wahyu melalui inbok facebooknya, namun hingga berita ini diturunkan, belum beroleh balasan.

Jika merujuk pada pemberitan terdahulu, pada akhir tahun 2016, Ponorogo merupakan salah satu kabupaten yang memiliki perda (peraturan daerah) yang tidak memperbolehkan pasangan pekerja migran bercerai. Perda itu disusun berdasarkan keprihatinan beberapa elemen atas tingginya kasus perceraian di kabupaten Ponorogo, dimana kasus perceraian didominasi oleh pasangan pekerja migran.

Dalam penjelasannya saat itu, Sumani, kepala dinas Nakertrans Ponorogo yang menjabat pada waktu itu menyebut, perda larangan cerai ini kongkretnya pasangan pekerja migran tidak boleh bercerai selama mereka masih berada di negara penempatan. Jika memang terpaksa harus bercerai, menurut Sumani, prosesnya harus dilakukan dengan syarat, sudah melalui mediasi dari BP4 (Badan Penasehatan perceraian dan perkawinan).

Jika Mediasi telah mengalami jalan buntu, perceraian bisa dilanjutkan, dengan syarat keduanya, penggugat dan tergugat, yaitu pasangan suami istri yang mengajukan, harus sama-sama hadir di persidangan. [Asa]

Advertisement
Advertisement