April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Wina, PMI Pembuang Bayi Hasil “Kumpul Kerbau” Dengan Pekerja Filipina Diadili

2 min read

MAKAU – Wina (25) seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atau sebelumnya biasa disebut dengan TKW kembali diadili di pengadilan Judicial de Base, Makau kemarin (05/04) siang atas kasus pembuangan bayi di tong sampah yang dia lakukan pada April tahun silam.

Dikutip dari Macao Daily News, Bayi yang merupakan hasil kumpul kerbaunya dengan Fajardo (30) pekerja migran asal Filipina berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan warga dalam kondisi menangis, lalu dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Dalam persidangan kemarin, terungkap fakta, bahwa Fajar menyuruh Wina untuk membunuh bayi tersebut dengan menutup muka bayi menggunakan bantal atau kain. Perintah tersebut ditemukan dalam pesan pendek yang dikirim Fajar kepada Wina setelah Wina memberitahu kelahirann bayi hasil kumpul kerbau mereka di HP milik Wina.

Wina kecewa dengan perintah Fajar. Menurut pengakuan WIna, perintah Fajar merupakan reaksi yang sangat tidak dia harapkan.

Lantaran kebingungan dengan biaya dan legalitas bayi tersebut, akhirnya Wina mengambil keputusan sendiri untuk tidak membunuh bayinya. Melainkan meletakkan bayi tersebut di dekat tong sampah dengan harapan akan segera diketahui oleh orang yang lewat kemudian diselamatkan.

Tidak meleset, beberapa saat setelah bayi tersebut diletakkan, seorang warga yang sedang melintas mendengar suara tangis bayi kemudian melihatnya. Warga yang menemukan tersebut akhirnya melaporkan temuannya kepada Polisi dan selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit.

Beruntung bayi perempuan tersebut dalam kondisi sehat dan baik hingga sekarang. Bayi yang dilahirkan Wina saat ini sedang dibawah pengasuhan dinas sosial Makau.

Didepan persidangan, juga terungkap, selama menjalani tahanan, WIna berkali-kali meminta kepada pihak penjaga tahanan untuk dipertemukan dengan bayinya. Permintaan Wina ini menjadi pertimbangan tersendirri bagi jaksa dan hakim dalam memutus perkara.

Sedangkan Fajar, sejak awal tidak meyakini bahwa bayi tersebut merupakan keturunannya. Namun ketidak yakinan fajar ini tidak pernah dia ungkapkan kepada Wina, hanya dia nyatakan didepan penyidik saja.

Ketidak yakinan Fajar bahwa bayi tersebut merupakan darah dagingnya bukan tanpa alasan, sebab menurut pengakuan Fajar baik didepan penyidik maupun didepan persidangan, kumpul kerbau antar sesama pekerja migran di Makau itu hal biasa. Kumpul kerbau antar sesama pekerja migran tidak terikat pada satu pasangan menetap saja. Hal inilah yang menjadi alasan Fajar untuk menolak bayi tersebut.

Berbeda dengan Fajar, Wina didepan persidangan menyatakan dengan tegas, ingin mengasuh dan membawa pulang bayinya ke Indonesia jika masa hukumannya telah selesai dia jalani. Alasan Wina, bagaimanapun juga bayi tersebut merupakan bayi yang dia lahirkan dan tentu saja darah dagingnya sendiri.

Berdasarkan hasil tes DNA, bayi tersebut merupakan keturunan Fajar dan Wina. Namun Fajar tetap menolaknya dengan alasan tidak ada jaminan, Wina hanya berpasangan dengan Fajar dalam melakukan kumpul kerbau.  Sampai saat sidang ditutup, hakim belum memutuskan hukuman bagi keduanya. []

Advertisement
Advertisement