April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

WOW! Indonesia ”EKSPOR” Copet Ke Hong Kong

2 min read

HONG KONG – Data per 30 September 2016 menyebutkan,terdapat 114 warga Indonesia (WNI)
yang mendekam di penjara Hong Kong dan Makau. Sebanyak 24 orang di antaranya terjerat
kasus pencurian, yakni kasus hukum terbesar kedua yang menjerat WNI di dua negara di
wilayah khusus Republik Rakyat Tiongkok ini.

”Rekor kedua kasus pencurian,24 orang. Sebanyak 15 orang narapidana,sembilan orang
berstatus tahanan,” kata Konsul Kejaksaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)
Hong Kong, Sri Kuncoro, kepada Apakabaronline.com, Jumat (14/10).

Sebanyak 24 orang penghuni penjara tersebut dibagi dalam dua kategori. Pertama,yang
statusnya pekerja migran Indonesia (PMI), bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

”Mungkin dia khilaf, melakukan pencurian. Ada yang mencuri barang milik majikannya, ada
yang mencuri di supermarket,” ujar Kuncoro.

Kategori kedua, memang berprofesi sebagai copet. Saat ini saja, terdapat 5-6 orang yang
sedang dalam proses persidangan di pengadilan. Dalam persidangan terakhir pada Agustus
2016, sidang kasus mereka ditunda untuk waktu yang lumayan lama, hingga Februari 2017.

”Ada kelompok bertiga dan ada kelompok copet berdua. Dalam aksinya mereka berkomplot.
Yang kelompok bertiga, salah satunya perempuan,” tuturnya.

Diduga, mereka merupakan copet-copet profesional yang sengaja datang dari Indonesia
ke Hong Kong dengan visa kunjungan.Sesampai di sini, mereka beraksi sebagai pencopet.

”Saya katakan begitu, karena sebelumnya mereka memang sudah pernah tersangkut perkara
yang sama di Hong Kong. Mereka datang ke Hong Kong nyopet, lalu ketangkap, dipenjara,
kembali lagi sebagai copet. Mereka ini residivis,” kata Kuncoro.

”Kalau dulu khilaf, masa sekarang khilaf lagi?” tambahnya.

Konsul Kuncoro enggan menyebutkan daerah asal para copet tersebut.

”Nanti SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Soalnya dari situ-situ saja. Intinya,
dari wilayah Pulau Sumatera,” ujarnya.

Dari beberapa orang copet yang sedang disidangkan, dakwaan terhadap mereka ganda. Bukan
hanya pencurian,tapi juga terkait perubahan data paspor. Sebab, pada waktu sebelumnya
mereka ditahan di Hong Kong dalam kasus pencurian dan mencopet, mereka menggunakan paspor
dengan data yang berbeda dengan data paspor yang mereka gunakan saat sekarang ditangkap.

”Jadi, kita meng-’ekspor’ copet ke Hong Kong. Menyedihkan sebetulnya. Tapi kalau kita
bicara preventif (pencegahan), memang susah juga,” pungkas Kuncoro. [Razak]

Advertisement
Advertisement