April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Yuni, PMI Hong Kong asal Kediri Penerima Paket 3,6 Kg Narkoba Hari Ini Mendapat Keputusan Hukuman

1 min read

HONG KONG – Yuni Bekti Utami (40), seorang PMI asal Kediri Jawa Timur yang bekerja di kawasan Wong Tai Sin yang pada 11 November 2018 silam tertangkap petugas lantaran kedapatan menerima paket seberat 3,6 kg narkoba jenis sabu, hari ini kembali di hadapkan ke persidangan untuk yang kesekian kalinya di pengadilan West Kwoloon.

Dalam pemberitaan sebelumnya, menurut ordonasi Hong Kong, perbuatan yang dilakukan Yuni merupakan pelanggaran berat. Ancaman hukuman yang menunggu kejahatan seperti yang dilakukan Yuni disebutkan bisa terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal HKD 5 juta.

 

Terima Paket Istimewa, PRT Asing Di Wong Tai Sin Terancam Semumur Hidup Di Penjara

 

Bukan Hanya Yuni, hari ini, di pengadilan yang berbeda, tiga orang PMI yaitu Istru Wulandari, Genta Silvia Septerina serta Siti Aisyah binti Paing juga menjalani persidangan karena kasus narkoba.

Ketiganya yang terdaftar dengan nomor perkara KCCC1667 / 2018, WKCC2701 / 2018, dan WKCC4167 / 2018 akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan di pengadilan Eastern Magistrates. []

 

Advertisement
Advertisement