3 Juta PMI akan Diedukasi Cegah Korupsi
2 min readKuala Lumpur – Besarnya populasi WNI di Negeri Jiran Malaysia cukup memiliki pengaruh penting dalam berbagai bidang terutama bidang ekonomi secara langsung bagi dalam negeri Malaysia. Jumlah WNI yang sampai tahun 2016 ini sudah menyentuh angka 3 juta jiwa, tentu tidak bisa dipandang sebelah mata. Terlepas dari status legal maupun ilegal, 3 juta WNI bisa berkontribusi positif, bisa juga berkontribusi negatif.
Menyadari hal demikian, pemerintah Malaysia melalui lembaga anti korupsinya SPRM (Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia) menggandeng perwakilan RI di Kuala Lumpur untuk bekerja sama dalam mengedukasi WNI di Malaysia tentang pencegahan korupsi. Upaya tersebut secara simbolik dilakukan di gedung KBRI Kuala Lumpur (21/10) dengan masing-masing pihak diwakili oleh Datuk Shamshun Baharin Mohd Jamil selaku pimpinan SPRM dan Herman Prayitno Duta Besar Indonesia untuk Malaysia. SPRM memberikaan kit pendidikan anti korupsi secara simbolik berupa handbook dan kepingan DVD.
Dubes Indonesia Untuk Malaysia, Herman Prayitno menyambut baik kerjasama tersebut. Perilaku korup di Malaysia menurut Herman sebenarnya merugikan 3 juta WNI di Malaysia. Kepada Apakabaronline.com, Herman Prayito menyatakan bahwa kerjasama ini sangat menguntungkan keduabelah pihak.
“Kerjasama ini selain bisa membantu pemerintah Malaysia dalam upaya penegakan hukum dan ppemberantasan tindak korupsi, juga bisa menguntungkan WNI yang ada di Malaysia. Sebab, perilaku korupsi yang terjadi di Malaysia saat ini selain merugikan pemerintah Malaysia, juga merugikan WNI yang tinggal di Malaysia” terang Herman.
Sementara itu, Datuk Shamshun Baharin Mohd Jamil menyatakan bahwa KBRI merupakan perwakilan negara asing pertama yang didatangi untuk bekerjasama dalam bidang pendidikan anti korupsi.
“Ini merupakan bentuk kerjasama terstruktur dan jangka panjang pertama yang dilakukan oleh SPRM dengan perwakilan negara asing, meskipun SPRM telah beberapa kali melakukan kerjasama dengan lembaga anti rasuah di Indonesia (KPK) sebelumnya.” Papar Shamsun Baharin.
“Apa yang dilakukan oleh SPRM, dilindungi dan sesuai dengan Akta SPRM 2009, Seksyen 7 (f) dan (g)” imbuhnya.
Bentuk kongkret dari kerjasama ini, nantinya SPRM mengharap kepada WNI terutama yang telah mengikuti program edukasi untuk melaporkan segala bentuk tindak suap dan korupsi yang mereka temukan di lapangan. Selain kotakk pengaduan, rencananya, SPRM akan membuka hotline khusus sebagai bentuk keseriusan mereka. [Asa/Ilham]