60% TKA Di Jawa Timur Dari China
2 min readSURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pemantauan dan pemeriksaan ke sejumlah perusahaan manufaktur, terkait isu masuknya tenaga kerja asing ilegal ke Jawa Timur dalam jumlah besar.
Dari hasil inspeksi mendadak ke sebuah perusahaan manufaktur bidang peleburan baja di Kabupaten Gresik, ditemukan 51 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2016 tentang Ketenagakerjaan, yang salah satu aturannya mewajibkan setiap tenaga kerja asing di Jawa Timur harus menguasai Bahasa Indonesia.
Dari 51 orang tenaga kerja asing, 40 orang mempunyai izin dan paspor, dua orang sedang dalam proses pengurusan, serta satu orang tidak dapat menyerahkan surat izin maupun paspornya. Selain itu ada delapan orang yang dilaporkan cuti, sehingga tidak diketahui detil mengenai izin maupun paspornya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Sukardo, menyebut sidak kali ini sebagai salah satu upaya menertibkan tenaga kerja asing yang masuk ke Jawa Timur, yang diduga banyak melalui jalur tidak resmi.
“Ini secara terus menerus kita lakukan, karena isu yang berkembang saat ini kan banyaknya orang asing yang masuk ke Indonesia, ilegal bekerja di Indonesia. Pada intinya pekerja ini kan sudah ada izin mempekerjakan tenaga asing sesuai dengan rencana perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Kalau yang serabutan itu tidak boleh, nanti itu tidak memberi kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia,” kata Sukardo.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, saat sidak mengatakan, era pasar bebas ASEAN dan dunia yang sudah mulai berjalan, harus diwaspadai sehingga tidak sampai kemasukan tenaga kerja asing ilegal. Pelanggaran terhadap aturan akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku, ujarnya.
“Begitu ASEAN dibuka, WTO dibuka, salah satu syaratnya adalah penegakan peraturan perundangan. Nanti kita, bersama-sama kami ajak, tapi semua tempat industri terutama di manufaktur yang kita lakukan langkah-langkah penertiban, nanti ada aturan yang ada semuanya. Prinsip dasarnya kalau kemudian tidak bisa memenuhi, (dideportasi) sesuai dengan aturan Imigrasi.”
Diperkirakan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Jawa Timur sebanyak hampir 3.500 orang, 60 persennya berasal dari China. Jumlah itu belum termasuk tenaga kerja asing ilegal yang belum terdata. Masuknya tenaga kerja asing dalam jumlah besar ini, diprediksi akan menambah angka pengangguran di Jawa Timur, yang mencapai 4 persen atau 1,5 juta dari jumlah penduduk Jawa Timur.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDI Perjuangan, Sri Untari Bisowarno, perekrutan tenaga kerja asing diperbolehkan dan diatur, namun jangan sampai masuknya pekerja asing mengurangi kesempatan kerja warga negara Indonesia.
“Boleh kita merekrut TKA tapi memang yang kita tidak punya tenaganya itu, jadi entah itu spec-nya di bidang apa yang kita tidak punya, atau kita sedikit punyanya silahkan ambil, tetapi bukan yang bisa dikerjakan oleh anak negeri sendiri, anak bangsa sendiri. Contoh misalkan cuma mau suruh bersih-bersih saja cari TKA, ya jangan,” ujarnya.
“Tapi ini juga salah satunya dampak dari pada MEA (Masyarakat ekonomi ASEAN) juga, karena lalu lintas manusia sudah tidak lagi dilihat. Nah, yang penting sekali lagi pengawasan dari berbagai lini, Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan.” pungkasnya. [Asa/OA]