Angkut Puluhan PMI Ilegal, Nahkoda dan Awak Kapal Diamankan
2 min readTanjung Balai – Sebuah kapal nelayan tertangkap basah petugas Bea dan Cukai Kota Tanjung Balai saat melakukan patroli rutin sedang membawa puluhan PMI Ilegal asal Malaysia pada Minggu sekira pukul 21:42 WIB. Kapal tersebut tertangkap petugas saat sedang berlayar di perairan Asahan tepatnya di Tanjung Jumpul, Bagan Asahan pintu gerbang Selat Malaka.
Mengetahui ada gelagat mencurigakan, petugas patroli dari Bea dan Cukai mendekati kapal berbahan kayu tanpa nama tersebut. Saat diinderai dari jarak jauh, petugas secara visual melihat ada puluhan orang menumpang diatas nya. Tentu hal tersebut tidak lazim, kapal nelayan bukan bermuatan ikan, melainkan manusia.
Saat digiring ke pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, petugas berhasil mendata seluruh penumpang kapal berikut awaknya. Data yang dirilis oleh Humas Bea dan Cukai Teluk Nibung melalui Kahumasnya, Yosef Ardiansyah diahadapan awak media, dari kapal yang mereka amankan, diketahui terdapat 67 penumpang dan 3 orang awak kapal.
“67 penumpang yang kita data, ternyata seluruhnya TKI Malaysia ilegal. 67 orang tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen identitas selembarpun, baik yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluwarsa” terang Yosef kepada awak media.
Menurut Yosef, hasil pendataan terhadap 67 PMI ilegal itu terdiri dari 56 laki-laki dan 11 perempuan, berasal dari beberapa daerah seperti Aceh dan Pulau Jawa. Setelah dilakukan pendataan, 67 PMI tersebut kemudian dipersilahkan melanjutkan perjalanan pulang ke kampung halaman masing-masing. Sedangkan ketiga awak kapal yaitu NR (32) dan AT (35) warga Kabupaten Asahan, serta SK (36) warga Kota Tanjungbalai, serta nakhoda perahu, PON (32) warga Kabupaten Batu Bara, diserahkan kepada petugas kepolisian resort Tanjung Balai untuk pengusutan lebih lanjut.
Nahkoda berikut ketiga awak kapal menurut Yosef bisa dijerat Ungdang-Undang tentang Pelayaran.
“Mereka bisa dikenai pasal berlapis, setidaknya dari kelayakan dan peruntukan kapal yang mereka gunakan untuk mengangkut 67 TKI Ilegal, ketiadaan ijin berlayar, hingga perlengkapan keamanan wajib saat pelayaran” pungkas Yosef. [Asa/Tin]