Apa Yang Terjadi Pada WNA Usai Menjalani Masa Hukuman Di Hong Kong
2 min readCAUSEWAY BAY – Warga Negara Asing (WNA) di Hong Kong yang pernah terlibat perkara pidana dan masuk penjara, selain dia mengajukan paper, begitu keluar dari penjara langsung masuk ke Castle Peak Immigration Centre (CIC) di Tuen Mun untuk persiapan dideportasi. Perlu diketahui, CIC adalah tempat untuk menahan tahanan Imigrasi yang sedang menunggu pemulangan atau deportasi di bawah ordonansi Imigrasi.
”Prosesnya seperti itu. Tapi, ada juga yang kemudian tidak mau pulang. Begitu dipenjara, menjelang bebas dia mengajukan paper,” ungkap Konsul Kejaksaan Sri Kuncoro kepada ApakabarOnline.com beberapa waktu yang lalu. Menurut Konsul Kuncoro, lama tidaknya WNA (termasuk Indonesia) transit di CIC tergantung beberapa hal. Pertama, adalah masalah tiket. Sebelum dideportasi, pihak penjara akan menanyakan tiket. Jika tiket sudah siap, WNA tersebut bisa cepat pulang.
Yang kedua, masalah dokumen, karena untuk pulang memerlukan paspor atau SPLP.
”Khusus untuk tiket, kalau nantinya memang tidak ada yang membelikan, Pemerintah Hong Kong akan membelikan. Cuma, prosesnya jadi agak lama. KJRI hanya membantu orang-orang yang memang sangat tidak memungkinkan untuk pulang tanpa dibantu siapa pun,” jelasnya.
Ketika seorang WNA pernah menjalani hukuman di Hong Kong, maka ketika bebas yang bersangkutan akan di-blacklist dan tidak bisa masuk Hong Kong lagi sampai batas waktu yang ditentukan.
”Terkait blacklist, pihak Hong Kong sendiri tidak pernah memberitahu pada kita. Setahu saya, secara prosedural, semakin serius kasusnya dan lama tinggal di penjara Hong Kong, blacklist-nya semakin lama,” imbuhnya.
Untuk WNI, setelah keluar dari penjara, masalah tiket akan dilihat dari status WNI tersebut sebelum dia dipenjara. Misalnya, jika sebelumnya dia bekerja dan punya majikan, maka ketika yang bersangkutan di-terminate otomatis majikan memberinya hak-hak seperti uang tiket. ”Sedangkan kalau kasusnya seperti paper, bukannya KJRI tidak mau membantu, tapi kita serahkan kepada yang bersangkutan,” tegas Kuncoro. (hanna)