Bekerja Tanpa Upah, 153 PMI Korban TPPO Diselamatkan Polisi
1 min readJAKARTA – Polisi Diraja Malaysia, atas laporan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, menyelamatkan 153 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga diperdagangkan dan dipekerjakan secara ilegal di sebuah perusahaan sarang burung walet Maxime Birdnest.
Sebagian besar dari mereka berasal dari beberapa daerah di Jawa Tengah.
”Setelah Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur tiga kali melapor, akhirnya ditindaklanjuti aparat karena memenuhi cukup bukti. Sebanyak 153 WNI berhasil diselamatkan,” tutur juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di gedung Kemlu, Jumat (21/4).
Menurut dia, KBRI sudah lama mendapatkan informasi mengenai dugaan perdagangan terhadap 153 PMI itu. Kecurigaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut menyusul laporan yang mengindikasikan bahwa ratusan PMI itu bekerja tanpa dibayar.
Arrmanatha menjelaskan, KBRI melaporkan kasus ini kepada kepolisian Malaysia sejak 28 Februari lalu. Karena belum memiliki cukup bukti, polisi tidak bisa langsung menindaklanjuti. Sebanyak 51 dari 153 PMI yang diselamatkan diduga menjadi korban TPPO.
Sementara, 102 lainnya diduga dikirim ke Negeri Jiran secara ilegal. Saat ini para PMI itu masih berada di Malaysia untuk membantu penyelidikan polisi. Sementara itu, pemilik perusahaan yang sempat ditangkap akhirnya dibebaskan dengan jaminan 60 ribu ringgit Malaysia.
Arrmanatha mengatakan, 102 PMI yang melanggar imigrasi juga sudah dibebaskan, namun masih belum diperbolehkan meninggalkan Malasyia untuk kepentingan penyelidikan. Adapun 51 WNI yang diduga korban TPPO masih diinvestigasi. Mereka mengaku berangkat bekerja ke Malaysia melalui PT Sofia Sukses Sejati Semarang. [Asa/CNN]