April 28, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Belum Lama Bekerja, PMI Yang Masih Belia Diperkosa Dan Dirampok 3 Pria

1 min read

KUANTAN – 3 orang pria yaitu Mohd Kamaruzzaman Mohd Kamarul Ariffin (30), Muhd Azrul Nizam Azri (30), Mohd Badrul Rashidan Hanipha (19) diadili dengan tuduhan kejahatan berlapis usai melakukan pemerkosaan dan perampokan terhadap seorang pekerja migran Indonesia berinisial D pada 29 Desember silam di kawasan Lorong Setali 89 Kuantan Malaysia.

Terungkap dalam persidangan, ketiga terdakwa melakukan pemerkosaan dan perampokan pada D (20) pada dini hari sekira jam 03:30. Ketiga pelaku mendatangi kedai tempat bekerja sekaligus tempat tinggal D. Di kamar tidur D, pelaku memaksa D untuk melayani napsu bejatnya, kemudian merampas uang dan telepon genggam milik D.

Didepan persidangan, ketiga pelaku menolak mengakui telah melakukan pemerkosaan. Ketiganya mengaku melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka. Namun terkait dengan perampasan uang dan telpon, ketiganya tidak bisa mengelak selain hanya diam saja.

Jaksa penuntut umum menuntut pelaku sesuai dengan menurut Seksyen 376 (1) Kanun Keseksaan dan Seksyen 34 akta yang sama, menuntut ketiganya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta hukuman cambuk sebanyak 10 kali.

Sidang akan dilanjutkan pada 25 Januari nanti untuk mendengarkan keputusan Hakim. [Asa/Net]

Advertisement
Advertisement