December 13, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berawal Dari Curhat Di Medsos, AFF dan ASR Diperas Hingga RP. 80 Juta

2 min read

KUDUS – Dengan bermodal surat tanda terima laporan (STTL) palsu dari kepolisian, seorang gadis asal Tegal, Jawa Tengah, berhasil memeras dua korbannya sebanyak Rp80 juta. Dalam STTL tersebut korban dilaporkan atas tuduhan pasal pornografi dan pornoaksi. Pelaku pun ditangkap polisi saat menginap di sebuah hotel di Kudus.

Aksi gadis bernama Ully Rachma Hielmina (24), asal Desa Dawuhan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ini, terbilang nekat. Dia memalsukan STTL polisi lengkap dengan kop surat tribrata, tanda tangan, dan stempel polres. Dengan surat palsu tersebut, dia memeras dua pemuda asal Kudus, Jawa Tengah, berinisal AFF(29) dan ASR (24). Tak tanggung-tanggung, kedua korban dikuras isi kantongnya hingga Rp80 juta.

Pemerasan ini bermula ketika tersangka mendapati curhat dari teman perempuannya di group WA yang putus dari pacarnya. Sang temannya itu mengaku, mantan pacarnya sempat menggungah sejumlah foto syur dirinya di media sosial, setelah mereka putus.

Dari situ tersangka mendapat ide untuk memeras mantan pacar temannya itu. Caranya yakni dengan mengunduh STTL dari internet dan kemudian mengubah isinya. Surat ini kemudian ditunjukkan kepada korban. Pelaku pun mengancam korban jika ingin tidak berdamai, laporan tidak akan dicabut. Setelah uang diberikan, beberapa waktu kemudian tersangka kembali menunjukkan surat pencabutan laporan polisi yang juga palsu.

Kapolres Kudus, Agusman Gurning menyebutkan, selain melakukan pemerasan dan penipuan, tersangka juga membuat dua surat polisi palsu. “Ini adalah modus penipuan baru yang dilakukan oleh tersangka, dengan memalsukan surat kepolisian. Dari korbannya tersangka telah mendapatkan Rp80 juta. Rp30 juta dari korban pertama dan Rp50 juta dari korban ke-dua,” ucap Agusman saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Minggu (22/4/2018) siang.

Tersangka ditangkap saat masih menginap di sebuah hotel di Kudus, sesaat setelah salah satu korban berkonsultasi dan menanyakan perihal laporan tersebut ke polisi. Saat tu tersangka masih berada di Kudus karena meminta tambahan tebusan.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. [Nur Choiruddin]

Advertisement
Advertisement