BMI Pulang Dalam Kondisi Hamil, Bagaimana Kedudukannya Di Mata Hukum Indonesia ?
2 min readSURABAYA – BMI pulang dalam kondisi hamil diluar nikah atau hamil bukan dengan suami, sering sekali terjadi. Beberapa dari mereka ada yang dengan lapang dada siap mental dengan segala konsekwensi sosial dan finansial mempertahankan kehamilannya hingga bayi yang dikandungnya lahir ke dunia ini. Namun, tak jarang pula yang memilih jalan pintas dengan menggugurkan kandungan atau membuang bayi setelah dilahirkan.
Apakabaronline.com pernah menemui beberapa BMI yang pulang dalam kondisi hamil diluar nikah atau bukan dengan suaminya. Sebagian besar dari mereka, rata-rata mengaku telah menjadi korban pemerkosaan yang terjadi di negara penempatan dimana mereka bekerja. Apakabaronline.com baru menemukan 2 orang BMI yang mengakui kehamilannya atas dasar suka sama suka di negara penempatan.
Saat mereka pulang ke Indonesia, tentu bukan hal yang mudah mereka menyampaikan kondisinya kepada keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya atas kehamilan yang sedang mereka jalani, hingga tak jarang, kondisi demikianlah yang membuat mereka seringkali memilih jalan pintas dengan menggugurkan atau membuang bayinya setelah dilahirkan. Jika jalan yang dipilih demikian, konsekwensi hukum pidana, otomatis akan menjerat mereka di Indonesia.
Sejak Januari hingga November 2017, di wilayah Provinsi Jawa Timur, Apakabaronline.com menemukan kasus BMI pulang dalam kondisi hamil sebanyak 16 BMI, dengan perincian, 6 orang BMI yang hamil dari Hong Kong, 5 orang BMI hamil dari Taiwan, 3 orang BMI hamil dari Singapura, serta 2 orang BMI hamil dari Malaysia.
Kasus ini belum termasuk BMI yang pulang dalam kondisi hamil di tahun-tahun sebelumnya dan tentu akan lebih banyak lagi jumlahnya jika ditambahkan dengan yang beradal dari Provinsi lainnya.
Sebenarnya, bagaimana sih kedudukan perempuan hamil di luar nikah di mata hukum Indonesia ? Apakah memang mereka telah kehilangan hak untuk dihargai sehingga mereka di lingkungan sosial harus dicela dan dihina dina ?
Dan bagaimana pula kedudukan seorang BMI yang pulang dalam kondisi hamil di mata hukum Indonesia ?
Simak selengkapnya di Tabloid Apakabar+ Edisi #19 Tahun XII pada akhir pekan ini. [Asa]