Cara Hitung Bea Masuk Pembelian Oleh-Oleh dari Luar Negeri
3 min readSebagaimana pada pemberitaan kemarin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas pengenaan bea masuk barang bawaan dari luar negeri menjadi US$ 500 atau Rp 6,75 juta per orang dari sebelumnya US$ 250 atau Rp 3,3 juta per orang.
Pengenaan bea masuk barang bawaan dari luar negeri jika di atas ketentuan akan ditarik tarif tunggal 10 persen dan berlaku perorangan. Artinya, sudah tidak ada pengenaan bea masuk berdasarkan keluarga.
Lantas, bagaimana jika barang yang dibeli lebih dari US$ 500?
Berdasarkan keterangan DJBC, Sabtu (30/12/2017), kelebihan nilai barang tersebut akan dikenakan bea masuk. Tidak hanya itu, pada barang tersebut juga akan dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi PPN 10 persen, PPh 7,5 persen (jika punya NPWP), dan 15 persen (jika tidak punya NPWP).
Misalnya, jika nilai barang yang dibeli sebesar US$ 800, maka nilai pabeannya US$ 300. Dengan tarif bea masuk 10 persen, maka bea masuk yang dibayarkan US$ 30 dengan perhitungan 10 persen dikali US$ 300.
Lalu, barang tersebut juga dikenakan PPN 10 persen. Dengan begitu, pajak yang harus dibayarkan nilainya berdasarkan penghitungan 10 persen dikali US$ 330 yang merupakan penjumlahan dari nilai pabean dan bea masuk. Dari situ, maka ditemukan angka US$ 33.
Berlaku 1 Januari 2018, Ini Aturan Baru Bea Masuk Oleh-Oleh Dari Luar Negeri
Adapula pengenaan PPh 7,5 persen. Maka hitunganya, 7,5 persen dikali US$ 330 yang merupakan penjumlahan nilai pabean dengan bea masuk. Dengan begitu, angka US$ 24,75. Tarif ini dibebankan pada mereka yang memiliki NPWP.
Apabila tidak memiliki NPWP, PPh-nya sebesar 15 persen. Hitungannya, 15 persen dikali US$ 330 yang juga merupakan jumlah dari nilai pabean dan bea masuk. Hasilnya sebesar US$ 49,5.
Kelonggaran batas bea masuk ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 203/PMK.04/2017 pengganti PMK Nomor 188/PMK.04/2010. Ketentuan ini dilatarbelakangi pertumbuhan penumpang yang signifikan, pendapatan per kapita warga Indonesia, serta aspirasi masyarakat.
Rincian Barang Bebas Bea Masuk
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan relaksasi ketentuan nilai dan jumlah barang impor bawaan penumpang yang bebas bea masuk. Dalam aturan tersebut, sejumlah barang yang diperuntukkan bagi keperluan pribadi atau bukan untuk dijual kembali akan dibebaskan dari pengenaan bea masuk.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, barang-barang yang mendapatkan relaksasi ini meliputi obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, kosmetik, suplemen, minuman kesehatan, dan makanan olahan.
“Yang baru dari PMK ini adalah barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan pemerintah terutama oleh BPOM, seperti obat-obatan, vitamin, suplemen, kosmetik, minuman kesehatan dan makanan olahan itu juga dilakukan relaksasi. Asal barang itu untuk penggunaan diri sendiri. Untuk importasi jenis tertentu selama itu untuk diri sendiri, dia dilakukan relaksasi,” ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Kemenkeu juga mengatur importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah maksimal 10 potong dan produk elektronik maksimal sebanyak dua barang.
“Pakaian sampai 10 potong, kalau bawa 60 potong itu berarti untuk dijual. Barang elektronik itu maksimal sampai dua barang dibolehkan. Kalau harganya di atas US$ 500 ya kena bea masuk 10 persen,” kata dia.
Selain itu, Kemenkeu juga berencana untuk mengatur ketentuan jumlah barang bawaan penumpang untuk arloji maksimal sebanyak dua piece dan tas tiga piece yang bisa dibebaskan bea masuk.
Hal ini mengingat banyak masyarakat Indonesia yang berbelanja kedua barang tersebut di luar negeri dengan nilai hingga miliaran rupiah. [Asa/Net]