November 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Tanpa Pungli

2 min read

Setiap orang pastinya gak akan pernah mau mengeluarkan uang untuk hal yang gak perlu. Misalnya saat mengurus sertifikat tanah. Besar biaya resmi pembuatan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Biaya itu sebesar Rp 50 ribu saja untuk pendaftaran administrasi.

Nyatanya, hal berbeda terjadi di lapangan. Masih saja ada oknum di Badan Pertanahan Nasional yang mempermainkan harga. Mereka menarik pungli alias pungutan liar untuk pembuatan sertifikat tanah. Kita sebagai masyarakat pembayar pajak berhak menerima pelayanan sesuai dengan aturan. Jika ada yang mencoba melakukan pungli, kita bisa melaporkannya.

Masalahnya, sebagian masyarakat seperti sengaja melanggengkan praktik pungli. Dengan dalih sibuk atau gak paham cara mengurus sertifikat tanah, mereka menggunakan jasa calo. Walhasil, biaya membuat sertifikat tanah membengkak hingga jutaan rupiah. Masyarakat yang ingin mengurus sendiri jadi kena imbasnya, karena oknum internal BPN tahu ada peluang dari praktik percaloan ini.

Mereka sengaja mengulur-ulur penerbitan sertifikat, dioper ke sana-sini, hingga akhirnya masyarakat yang mengurus sendiri jera dan memilih pakai calo biar sertifikat lebih gampang terbit. Padahal, bagi masyarakat tertentu, seperti petani, biaya pengurusan sertifikat tanah bahkan nol rupiah alias gratis!

Untungnya, pemerintah saat ini sepertinya mulai serius menangani masalah pungli. Telah dibentuk Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungli yang bertugas menangani praktik lancung seperti ini. Kita mesti mendukung kebijakan ini dengan menghindari calo dan mengurus sertifikat tanah sendiri. Toh, kita bisa menghemat pengeluaran jika mengurus sendiri.

Mending duit buat calo ditabung atau ditanam sebagai investasi. Kasihan juga calo dan keluarganya, makan duit dari proses gak benar seperti itu. Buat yang berdalih gak tahu cara mengurus sertifikat sesuai dengan aturan, silakan baca prosesnya di bawah ini:

 

  1. Meminta surat keterangan riwayat tanah dan pengantar pengurusan sertifikat dari ketua RT-RW, lurah, dan camat.
  2. Pendaftaran ke kantor BPN. Di sini, akan diminta pembayaran Rp 50 ribu dan diberi barcode atau PIN untuk pengecekan progres pengurusan.
  3. Jika setelah 7 hari tak ada tanda bahwa administrasi telah selesai, kita bisa datang lagi ke BPN dan melacak progres lewat barcode atau PIN yang diberikan sebelumnya.
  4. Setelah administrasi selesai, BPN akan meninjau lokasi dan mengukur tanah. Kemudian BPN menerbitkan gambar tanah beserta ukurannya untuk disahkan. Ada biaya untuk proses ini.
  5. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan lokasi dan ukuran tanah.
  6. Penilaian keabsahan tanah oleh BPN.
  7. Pengumuman soal pengurusan sertifikat tanah di kantor pertanahan dan kelurahan setempat, jika ada yang berkeberatan dan mengajukan sengketa.
  8. Penerbitan sertifikat tanah jika tak ada keberatan.

Seluruh proses ini memakan waktu hingga 6 bulan.Yang pasti, cara mengurus sertifikat tanah sebenarnya mudah. Tanpa pungli, kita bisa menghemat pengeluaran sekaligus membantu pemerintahan ke arah yang lebih baik. [Dihimpun dari berbagai sumber]

 

Advertisement
Advertisement