April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Chan : “Jaringan Agency Lakukan Penipuan Terstruktur Dan Sistematis”

3 min read

Singapura – Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja migran yang tahun ini masih mendapat raport merah di Singapura. Transient Workers Count Too (TWC2) dalam penelitiannya menyebut, Indonesia merupakan negara tertinggi kedua setelah Myanmar yang mengirimkan pekerjanya ke Singapura dengan berbagai pelanggarannya.

Salah seorang responden TWC2, Nyonya Chan mengaku sebagai majikan, dirinya merasa tertipu dan dirugikan secara finansial dan waktu akibat dua kali tertipu dengan usia pembantunya yang ternyata kedua-duanya masih dibawah umur.

“Bukankah sudah jelas, bahwa untuk bisa bekerja sebagai domestic worker di Singapura, usia minimal yang diijinkan adalah 23 tahun. Tapi selalu saja saya maupun teman – teman saya sering mengalami mendapat pembantu yang usianya masih dibawah 23 tahun. Bahkan, malah masih berusia belasan tahun” keluh Chan seperti yang dikutip dari rilis TWC2.

Dalam pengakuannya, Chan 2 kali berturut-turut mengambil pembantu asal Indonesia dari dua agen yang berbeda. Pembantu pertama sesuai dengan keterangan agen, berusia 26 tahun. Semula, Chan menyangka, pembantunya memiliki tipe seorang baby face, lantaran diusianya yang sudah 26 tahun, kenampakannya masih seperti anak-anak belasan tahun.

Setelah 3 bulan bekerja, Chan yang memiliki 3 orang anak ini dibuat shock saat dia pulang ke rumah mendapati ketiga anaknya menangis semua akibat bertengkar. Sedangkan pembantunnya, dia dapati dalam keadaan ikut menangis lantaran stres dengan tantangan pekerjaan mengasuh anak yang dia hadapi. Dari hal inilah, Chan mendapat pengakuan mengejutkan, bahwa pembantunya tersebut masih berusia 16 tahun.

“Dia mengaku baru saja lulus SMP, kemudian di proses oleh seorang broker agen untuk dipersiapkan bekerja ke Singapura” terang Chan.

Mendapati kenyataan tersebut, Chan merasa dirinya seperti mendapatkan anak baru dilingkungan keluarganya lantaran memang pembantunya masih berusia anak-anak.

Saat Chan protes ke Agen yang memberinya pembantu, Chan dijanjikan akan diberikan pengganti, namun lantaran kepercayaan Chan sudah hilang, akhirnya Chan mencari pembantu baru dari agen lainnya.

“Pembantu yang masih 16 tahun tersebut tttidak saya berhentikan, tetapi saya tidak lagi bersedia membayar biaya agen lantaran penipuan yang telah dia lakukan. Saya biarkan dia tetap bekerja sampai saya rasa dia bisa memiliki uang cukup untuk bekal ke kampung halamannya, lalu saya pulangkan dia setelah setahun bekerja ikut saya” terang Chan.

Saat mendapat pembantu dari agen lain, pengalaman pertama, ternyata masih terulang lagi. Sesuai dengan pasportnya, pembantu yang baru berusia 28 tahun. Namun, setelah Chan bertanya dan meminta kejujurannya, ternyata pembantunya ini baru berusia 19 tahun.

Kepercayaan Chan terhadap perekrutan pekerja Indonesia membuatnya hilang kepercayaan setelah dua kali tertipu. Untuk yang ketiga kalinya, Chan akhirnya mengambil pembantu asal Filipina yang bertahan sampai sekarang.

“Di Indonesia, sepertinya jaringan agency lakukan penipuan terstruktur dan sistematis” pungkas Chan.

Menanggapi kasus ini, Kementrian Tenaga Kerja Singapura akaan bertindak lebih serius dalam melakukan screening dan pemberian sangsi kepada agen-agen yang tterbukti mengalurrkan tenaga kerja miggran dibawah umur. Sepanjang tahun 2017, Kementrian Tenaga Kerja Singapura telah mencabut ijin operasi 9 agen dengan berbagai pelanggaran, salah satunya menyalurkan pekerja dibawah umur.

Juru Bicara Kementrian Tenaga Kerja Singapura menyatakan, 9 agen tersebut sedang menghadapi ancaman denda SG $ 5.000 per pelanggaran, ancaman pidana kurungan selama 6 bulan serta ijin operasi yang telah dibekukan.

“Sudah sejak awal, kami telah menjelaskan kepada semua agen tenaga kerja bahwa mereka diminta untuk memeriksa usia Foreign Domestic Worker  yang mereka bawa ke Singapura. Pemeriksaan ini mencakup wawancara dan pemeriksaan paspor, dokumen kelahiran dan sertifikat pendidikan.” Terang sumber di Kementrian Tenaga Kerja Singapura.

Sementara itu, John Gee, Direktur Eksekutif TWC2 menyatakan, dalam proses penyiapan pengiriman ttenaga kerj ke Singapura, di Indonesia mereka telah dilatih berbohong, dengan dalih yang penting bisa dan dapat bekerja.

“Sejak di penampungan PJTKI, para pembangtu-pembantu yang dikirim kesini (Singapura) kebanyakan telah dilatih untuk berbohong tentang beberapa hal. Yang paling sering adalah tentang usia dan pengalaman kerja” papar Gee.

“Dalam beberapa kali perjalanan Investigasi saya ke Indonesia selama beberapa waktu lamanya, sampai dengan pada awal tahun ini (2017), praktek seperti itu (diajari berbohong) masih ada dan saya bisa membuktikannya dengan dokumentasi” imbuhnya,

“Sepertinya, di Indonesia, antara PJTKI dengan oknum pemerintah masih terjadi praktek praktek ilegal, pungutan liar, pemalsuan data pekerja dan lain-lain. Hal ini nyata. Karena itu, Selain Indonesia, Singapura sangat mewaspadai pekerja asing asal Myanmar” pungkasnya. [Asa/Ellis]

Advertisement
Advertisement