April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Cheng : “Pekerja Rumah Tangga Dan Pengasuh Rumah Tangga Harus Dipisahkan”

2 min read

Singapura – Belajar dari berbagai pengalaman menangani banyak kasus yang terjadi antara pekerja rumah tangga dengan orang dalam pekerjaannya, seperti keluarga majikan, maupun pekerjaan rumah tangganya sendiri seringkali mendatangkan berbagai macam persoalan dari yang ringan, perselisihan, hingga kriminal, Kementrian Tenaga Kerja Singapura berencana akan membuat regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.

Regulasi itu nantinya akan memisahkan secara profesional, antara pekerja rumah tangga yang berurusan dengan pekerjaan rumah tangga seperti memasak, merawat rumah, mencuci dan lain sebagainya dengan pengasuh, baik pengasuh anak, bayi, maupun lansia. Kedua hall tersebut sampai saat ini masih dipandang berada dalam lingkup yang sama, sehingga seringkali melahirkan berbagai permasalahan.

Francis Cheng, staf kementrian Tenaga Kerja Singapura mengakui, selama ini, pemerintah tidak pernah memperhatikan perbedaan tersebut, sehingga seringkali membawa akibat yang sama-sama merugikan baik di pihak warga Singapura sebagai majikan, maupun di pihak pekerja rumah tangga asing.

“Banyak sekali pekerja rumah tangga asing yang datang bekerja ke Singapura dengan keahlian memasak, namun sesampai di Singapura, di tempatnya bekerja dia juga harus merawat bayi. Hal ini sering menjadi masalah sebab, si pekerja sebelumnya tidak dipersiapkan untuk merawat bayi. “ terang Cheng dalam pernyataan persnya.

“Seperti kasus yang terjadi beberapa hari yang lalu, seorang 74 tahun yang sampai dianiaya oleh pembantu yang ditugasi mengasuhnya, saat  diselidiki pihak berwajib, ternyata si pekerja asing asal Myanmar tersebut saat akan berangkat kerja hanya dibekali ketrampilan memasak dan mengurus pekerjaan rumah lainnya. Tidak pernah dibekali dengan ketrampilan serta pengetahuan bagaimana merawat orang tua, bagaimana kondisi lansia” imbuh Cheng.

Dalam regulasi yang saat ini sedang di rumuskan, poin penting yang diinginkan oleh kementrian tenaga kerja Singapura menurut Cheng adalah memisahkan deskripsi sekaligus profesi pekerja rumah tangga dengan pengasuh.

“Dengan pemisahan tersebut, harapan kami akan bisa meminimalkan kejadian-kejadian seperti sebelumnya, yang sebenarnya sama-sama merugikan kedua pihak” imbuhnya.

Cheng menyatakan, regulasi yang mengatur pemisahan profesi pekerja rumah tangga dengan pengasuh akan di sosialisasikan akhir tahun ini, dan akan diberlakukan mulai tahun depan.

Erna, seorang PMI Singapura yang tugasnya merangkap dari dua hal seperti yang dimaksudkan oleh Cheng , mendukung untuk segera diberlakukan.

“Saat saya masih di Penampungan, saya diajari masak, nyuci, bersih bersih rumah sekaligus merawat bayi dan lansia. Dalam keterangan job yang saya terima sebelum terbang, saya diberi tahu bahwa job saya nantinya adalah mengurussi pekerjaan rumah tangga. Di rumah tersebut ada anjingnya. Di rumah tersebut jumlah orangnya sekian. Tapi begitu sampai di Singapura, disamping mengerjakan pekerjaan rumah, ternyata saya juga harus mengantar dan menjemput anak majikan ke sekolah, mengerjakan pekerjaan ruumah, dan mengurusi nenek yang sakit-sakitan” aku Erna.

Erna mengaku, dari pengalamannya tersebut, seringkali, nyaris menimbulkan masalah. PMI Singapura asal Sragen Jawa Tengah ini mengaku belum pernah bersentuhan dengan perawatan lansia. Saat menyajikan menu makanan dan saat memberikan obat, nyaris saja kesalahan yang dilakukan Erna bisa berakibat fatal jika tidak dicegah majikannya yang kebetulan mengetahui kesalahan Erna.

Singapura menangani persoalan pekerja rumah tangga asing bukan dari sudut pandang hukum pidana atau perdata saja. Bagaimana dengan negara penempatan PMI lainnya ? [Asa]

Advertisement
Advertisement