CIPS : 118 PJTKI Dicabut Ijinnya, Apa Saja Kriterianya ?
2 min readJAKARTA – Pencabutan izin terhadap 118 perusahaan penyalur pekerja migran oleh pemerintah harus disertai evaluasi. Hal ini supaya bisa dijadikan pelajaran untuk perusahaan penyalur pekerja migran lainnya.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Imelda Freddy, mengatakan evaluasi yang menyeluruh sangat dibutuhkan sebagai masukan dan pembelajaran bagi mereka yang izinnya dicabut dan untuk perusahaan penyalur pekerja migran yang masih beroperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan para pekerja migran sudah mendapatkan hak-haknya sejak sebelum diberangkatkan dan memaksimalkan masa pelatihan.
“Evaluasi wajib diberikan oleh pemerintah terkait kinerja para perusahaan penyalur karena bertujuan untuk menjaga kualitas mereka sebagai penyalur dan memastikan hak-hak para calon pekerja migran terpenuhi,” jelas Imelda dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Imelda juga menambahkan sebaiknya pencabutan izin ini jangan hanya dikarenakan kasus pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai prosedur saja. Pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai prosedur adalah para perusahaan penyalur tesebut terbukti sudah memberangkatkan pekerja migran ke negara-negara yang masuk kedalam daftar moratorium penempatan.
Pencabutan izin ini juga harus diberlakukan kepada para perusahaan penyalur yang tidak memenuhi persyaratan usaha, seperti tidak memiliki sarana dan prasarana penampungan calon pekerja migran yang memadai atau tidak memiliki sarana pelatihan yang memenuhi standar peningkatan keterampilan para calon pekerja migran.
“Bangunan tempat penampungan calon pekerja migran laki-laki dan perempuan harus terpisah dengan ruang tidur untuk setiap orang seluas minimal 7 meter persegi. Satu kamar tidur maksimal dihuni oleh delapan orang. Kamar harus dilengkapi dengan tempat tidur tunggal, kasur, bantal dan sprei, tempat pakaian/barang calon pekerja migran, ventilasi, kipas angin dan lampu penerangan yang cukup,” urai Imelda.
Pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai di penampungan sangat penting karena masa-masa menunggu pemberangkatan adalah salah satu fase terberat yang harus dilalui para calon pekerja migran. Apabila mereka harus tinggal di penampungan yang tidak memenuhi syarat dalam durasi waktu yang tidak diketahui, kondisi ini akan menjadi suatu tekanan bagi mereka.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, sejak akhir 2014, pemerintah sudah mencabut izin 118 perusahaan penyalur pekerja migran karena melanggar regulasi. [Ratih Rahayu]