July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Data Dipalsukan, Jenazah Mantan PMI Ini Terlantar

2 min read

Kupang – Setelah seminggu lamanya jenazah yang berdasarkan paspornya diketahui bernama Afrince Taek tersimpan di kamar jenazah Rumah Sakit Umum (RSU)  W. Z Johanes Kupang  Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya Tim kedokteran forensik dan Tim Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ) rumah sakit tersebut mengambil langkah untuk melakukan proses outopsi pada Kamis (13/07) kemarin.

Afrince Taek merupakan mantan PMI Malaysia yang telah beberapa bulan lamanya berada di Kupang. Sebelum meninggal, almarhumah bertempat tinggal di sebuah kamar kos bersama kekasihnya Jenri Sae di Gang Kampung Ende, RT 26/RW 06, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Menurut penuturan saksi, yang masih tetangga kamar korban di tempat kos tersebut, beberapa waktu sebelum meninggal, korban telah diketahui menderita sakit.

“Entah sakit apa, kami tidak ada yang tahu, yang kami tahu dia sakit dan tidak pernah bisa bangun, gitu aja” terang Putra Abdullah salah satu tetangga kamar almarhumah.

Kepada beberapa tetangga kamar, almarhumah mengaku pernah bekerja di Malaysia sekian tahun lamanya. Bahkan, beberapa tahun terakhir dia bekerja disana, statusnya sudah overstay. Pasportnya sudah tidak berlaku. Dan cara almarhumah pulang ke Kupang, menempuh jalur tikus.

Kepolisian Resort Kota Kupang yang menangani kasus ini dibuat pusing. Pasalnya, sampai saat berita ini diturunkan, alamat yang tertera di pasport almarhumah tidak valid. Saat polisi melakukan penelusuran ke alamat tersebut untuk mencari keluarganya, tak satupun warga di alamat tersebut mengenal almarhumah.

Sesuai yang tercantum di pasportnya, almarhumah tercatat sebagai  warga RT 08/RW 06, Desa Neuliu, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Saat Polisi melakukan penelusuran data ke BP3TKI NTT dengan harapan bisa menemukan jejak lainnya, hasilnyapun nihil. Kepala Seksi Perlindungan BP3TKI NTT Siwa menjelaskan mantan TKW Afriance Taek berdasarkan identitas dalam paspor terbitan 2013 lalu, tidak pernah terdata pada P3TKI maupun Dinas Nakertrans.

“Kami telah melakukan pengecekan baik secara manual maupun database, dan daftar KTKLN, bahkan daftar kepulangan para TKI dari luar negeri pun hasilnya nihil,” jelas Siwa.

“Dengan kondisi seperti itu, diduga kuat, almarhumah merupakan korban perdagangan manusia “ pungkasnya.

Mengingat Afrince telah meninggal dunia sejak tanggal 5 Juli 2017, Kepala IPJ RSU W.Z Johanes Kupang, Okto Boimau mengatakan usai otopsi, jenazah korban selanjutnya akan dimakamkan pada TPU Damai, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa.

“Identitas korban yang berbeda dari aslinya, dan pengumuman selama 3 hari tidak ada pihak keluarga yang datang, sehingga Pihak RSU berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengurus pemakamann jenazah korban,” jelas Okto. [Asa/Ado]

Advertisement
Advertisement