Derita Masniah, 9 Tahun Tak Digaji, Mengadu Ke Polisi Malah Dibui Karena Dituduh Mencuri
3 min readTANGERANG – Kisah pilu yang menimpa seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengadu untung di negeri orang, seperti tak putus-putusnya. Hal ini pun dialami oleh Masniah binti Misnam. Warga Kampung Waliwis Kulon, Desa Waliwis, Mekar Baru, Tangerang tersebut akhirnya kembali ke Indonesia ada 21 Januari 2018.
Tak ada barang hasil jerih payahnya selama sembilan tahun bekerja di Yordania, Masniah kembali hanya dengan sehelai baju yang melekat di badan. Dia dipulangkan setelah mendekam di penjara Yordania selama kurang lebih dua tahun. Tuduhannya mencuri barang milik majikan.
Dikutip dari CNN, Masniah mengisahkan ihwal pemenjaraannya bermula dari keinginannya pulang ke kampung halaman, dan meminta gaji dari majikan.
Alih-alih mendapatkan gaji dan izin pulang, suatu hari Masniah malah diciduk polisi Yordania. Tuduhannya mencuri barang-barang majikan.
“Setiap minta pulang, saya dipukuli anak-anak majikan,” kenang Masniah saat dihubungi via telepon.
Wanita kelahiran 1992 itu mengaku berangkat ke Yordania secara ilegal. Lewat tetangganya yang menjadi sponsor, dia pun bertekad memperbaiki nasib dengan bekerja di luar negeri.
“Daftar tanggal 17 bulan 12 tahun 2007, berangkatnya tanggal 23 Januari 2008,” kata Masniah.
Tidak ada sepeser pun uang yang dikeluarkan saat berangkat. Sang sponsor yang tidak disebut namanya oleh Masniah, hanya menyatakan dua bulan gajinya akan di potong.
Saat berangkat, Masniah mengira dia akan bekerja Uni Emirat Arab, entah di Dubai atau Abu Dhabi, seperti tertulis dalam maktab, atau surat kontrak yang dipegangnya.
“Saya minta ke Dubai, Abu Dhabi. Eh malah ke Yordania. Baru tahunya di airport Jordan, kirain ke Abu Dhabi, karena ada di maktabnya, kontrak dua tahun,” kata Masniah.
Akhirnya dia pun bekerja di keluarga Fuad Muhammad Abu Nadi, yang kala itu berusia sekitar 80-an, dan istrinya Jaenab Mahmud Ismail Nadi yang berusia sekitar 70-an tahun. Mereka tinggal di Raselain, Balad Jabal Nadif dengan nomor rumah 22.
Selama empat tahun pertama, menurut Masniah, gaji dikirim langsung ke keluarganya. Dia tak tahu pasti, namun jumlahnya sekitar US$200, yang dikirim saat Idul Fitri dan Idul Adha.
“Dikirimnya cuma lebaran haji sama lebaran puasa, paling empat juta. kadang dua juta,” kata dia.
Selama itu pula, Masniah tidak boleh pulang ke Indonesia.
“Setiap tahun, gak boleh pulang. Setelah empat tahun, tiap hari saya minta pulang, gak boleh,” kata dia.
Setelah lima tahun, dia pun kembali menuntut hak-haknya berupa gaji dan menyatakan ingin pulang. “Eh malah dituduh mencuri ini itu, dipanggil polisi, dibawa ke penjara. Di pengadilan di penjara dua tahun. Ga ada yang nengok,” kata Masniah yang mengaku kerap dipukul putri majikan, Rasha Abu Nadi, 28 tahun, dan Manar Abu Nadi, 37 tahun.
Masniah yang mengaku belajar bahasa Arab secara otodidak selama bekerja, mengetahui bahwa dia dituduh mencuri perhiasan, uang dan barang-barang senilai sekitar 3.000 dolar. Selama diadili, tidak ada bantuan hukum bagi Masniah. Pengadilan pun memvonisnya dua tahun penjara.
Masniah pun mengaku dia berusaha minta bantuan polisi Yordania untuk mendapatkan gajinya. Namun, bukannya mendapat bantuan polisi malah balik menyalahkan Masniah.
“Katanya aku yang salah, malah ditelpon gak bisa apa-apa malah nuduh balik ke aku,” kata Masniah.
Menurut Maftuh dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten, Masniyah tidak mendapatkan bantuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yordania. Kondisi Masniah pun baru diketahui pihak KBRI Yordania setelah SBMI Banten melaporkannya ke Kementerian Luar Negeri.
“Kami mendapatkan kabar bahwa Masniah di penjara dari salah satu teman satu selnya yang telah dipulangkan ke Indonesia,” kata Maftuh sambil menambahkan tak ada bantuan hukum yang melindungi Masniah selama di penjara.
“Bahkan Pemerintah Provinsi Banten pun tidak mengetahui hal ini,” tambah dia. Menurut Maftuh, pemerintah Banten, khususnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, seharusnya mendata semua pekerja migran yang berangkat dan memberikan perlindungan bagi pekerja migran.
“Selama ini pihak Disnaker tidak maksimal dan kurang efektif dalam melindungi TKI,” kata Maftuh lewat pesan singkatnya.
Dia menambahkan bahwa pada 2017 saja, SBMI Banten mendapatkan 217 laporan kasus.
“Pihak Disnaker tidak tahu, mungkin tidak mau tahu,” kata dia.
Duta Besar RI untuk Yordania, Andy Rachmianto, membenarkan kisah Masniah.
“Menurut pengakuannya, awalnya yang bersangkutan ingin pulang dari majikan, tapi majikan tidak punya uang untuk membayar. Oleh majikan, yang bersangkutan disuruh melapor polisi dan mengaku mencuri barang majikan,” kata Andy sebagaaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.
“Akhirnya, yang bersangkutan diproses oleh polisi dan pengadilan, dipenjara selama 1,5 tahun. Setelah selesai maa hukuman, yang bersangkutan diputuskan untuk dideportasi,” tambah Andy.
“KBRI tidak bisa mendapatkan info majikan Mansiah, karena yang bersangkutan juga tidak tahu alamatnya juga nama lengkap majikan,” kata Andy dalam pesan WhatsAppnya.
“Ketika upaya mencari majikan yang bersangkutan tidak bisa didapatkan, surat keputusan pengadilan sudah dikeluarkan bahwa yang bersangkutan sudah harus dideportasi,” kata Andy sambil menambahkan selama bekerja sembilan tahun, gaji Masniah tidak dibayar majikan. [Natalia Santi]