Di Marah-Marahi Dan Tak Diberi Makan Sepanjang Hari, NN Mengadu Ke KJRI
2 min readHONG KONG – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) wanita atau yang dulu lazim disebut dengan TKW berinisial NN mengalami nasib kurang beruntung di tempat kerjanya di Hong Kong.
NN Mendapat majikan seorang lansia yang pikun, dan menuduhnya telah mencuri harta majikan. Akibatnya, selama seharian penuh, NN tidak diberi makan dan diomeli.
NN Mengeluhkan kondisi majikannya lantaran sering sekali terulang kejadian tidak mengenakkan tersebut.
[Citizen Journalist] Diludahi Majikan, Sulami Tetap Tersenyum Penuh Kasih Sayang
Menanggapi aduan ini, melalui laman resminya, Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong, Sri Kuncoro menanggapi dengan menyampaikan saran dalam pointing-pointing berikut ini :
- Sebagaimana yang Mbak NN sampaikan bahwa Majikannya adalah seorang Lansia yang sudah pikun maka kejadian yang disampaikan tersebut disatu sisi memang cukup memprihatinkan namun disisi lain juga perlu untuk kita maklumi sepanjang kejadian seperti itu tidak terulang kembali dikemudian hari ;
- Selanjutnya apabila kejadian seperti tersebut ternyata terjadi lagi maka kami menyarankan agar Mbak NN dapat bersikap sebagai berikut :
- Mbak NN harus berani menyampaikan kepada Majikan apa buktinya kalo Mbak NN dituduh mencuri barang milik Majikan ;
- Mbak NN segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Agen karena sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2017 ini telah diatur mengenai kewajiban Agen sebagai berikut :
“Agen wajib memantau, membantu, mendampingi dan memfasilitasi TKI yang ditempatkan serta berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong, dalam hal TKI yang bersangkutan mengalami permasalahan selama berada di wilayah Hong Kong terkait permasalahan pidana, perdata, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Bantuan Agen kepada TKI tersebut diberikan dalam bentuk (1) pendampingan bagi TKI dalam melakukan pelaporan kepada otoritas terkait di Hong Kong, (2) pendampingan bagi TKI dalam melakukan mediasi permasalahan dengan pihak terkait, dan (3) kegiatan fasilitasi lain yang mendukung penyelesaian permasalahan TKI tersebut”
- Setelah Mbak NN melaporkan kejadian tersebut ke pihak Agen namun apabila ternyata pihak Agen tidak memberikan bantuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Majikan maka Mbak NN dapat menyampaikan laporan kepada pihak KJRI Hong Kong dengan datang secara langsung ke Bagian Pengaduan atau melalui telepon ke nomor +852 68942799 dan +852 67730466.
- Dapat kami sampaikan juga bahwa apabila Majikan sampai melakukan kekerasan fisik seperti memukul, menampar, dll maka pada kesempatan pertama Mbak NN harus segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi yang terdekat. Namun apabila tidak memungkinkan untuk meninggalkan tempat karena berbagai alasan maka Mbak NN dapat menghubungi nomor darurat di Hong Kong melalui telepon untuk meminta bantuan atau pertolongan yaitu ke nomor 999.