April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Di PHK, Di Kampung, PJTKI Ancam Denda 25 Juta

2 min read

INDRAMAYU – Nasib tidak beruntung dialami Munaroh (30), BMI asal Indramayu yang baru selama 1,5 bulan bekerja di negara penempatan, di PHK majikan, kemudian dikembalikan ke agency yang menempatkan. Hal ini terungkap, saat PT Sukses Dua Bersaudara (PT SDB) menghubungi Karyono (40) suami Munawaroh.

Dilansir dari Liputanbmi.com, Karyono mengaku oleh pihak PT SDB, disuruh menanyai kenapa istrinya dikembalikan ke agen.

“Setelah dapat kabar istri saya dikembalikan ke agency, selang 2 harinya saya telepon pihak PT SDB untuk menanyakan kenapa istri saya di kembalikan, PT SDB maupun ke agency keduanya kompak menuntut ganti rugi sebesar Rp 25 Juta, jika Munawaroh jadi dipulangkan,” ungkapnya.

Dipulangkan Dalam Kondisi Tulang Punggung Retak, Tya Kehilangan Hak

Karyono juga tidak habis pikir, untuk mendapatkan uang ganti rugi yang jumlahnya cukup besar, yang membuatnya aneh lantaran kesalahan tersebut bukan dilakukan oleh istrinya. “Kan bukan kesalahan istri, kenapa tidak meminta ganti ruginya ke majikan,” keluh Karyono.

Merasa tidak mampu untuk memenuhi tuntutan dari pihak perekrut, Karyono mengadukan permasalahan istrinya ke SBMI, karena sudah 9 hari Munawaroh masih tertahan di tempat penampungan agency Enreach Employment PTE Ltd.

Menanggapi pengaduan Karyono, Ketua SBMI Indramayu Juwarih mengaku, akan segera menindaklanjuti dengan aduan tersebut dengan mengadukanya kepada pihak PJTKI ke BNP2TKI dan KBRI Singapura.

Seperti yang di atur dalam Pasal 82 UU No. 39/2004 Tentang PPTKILN, pelaksana penempatan TKI swasta bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI sesuai dengan perjanjian penempatan.

“Ini tidak benar jika ada TKI yang di-PHK atau di interminit malah pihak PJTKI meminta ganti rugi, seharusnya pihak perekrut itu memberikan perlindungan pada TKI bukan malah sebaliknya,” tegas Juwarih. [Asa/Liputanbmi.com]

Advertisement
Advertisement