November 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dirjen Dukcapil : WNI Di Luar Negeri Tak Kena Deadline e-KTP

2 min read

HONG KONG – Mulai akhir September 2016, berlaku aturan bagi penduduk Indonesia yang belum merekam data e-KTP, data kependudukannya akan di nonaktifkan. Hal ini bertujuan untuk validitas dan pemutakhiran data kependudukan, agar sisstem kependudukan negara bisa lebih mudah memonitor databasenya. Tentu, validitas sistem database akan memiliki efek domino pada kepentingan lainnya.

Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri. Untuk WNI yang saat ini sampai akhir September masih berada di luar negeri mendapat pengecualian. Data kependudukan mereka tidak di otak-atik.

‘’Yang 30 September berlaku untuk yang saat ini di dalam negeri. Untuk yang di luar negeri kapanpun boleh. Tinggal pulang, tunjukkan paspor dan Kartu Keluarga (KK) . Jadi tolong tenangkan teman-teman karena wartawan mengutipnya tidak lengkap.”  ungkap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pancatatan Sipil ( Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah kepada Apakabaronline.com  melalui telepon, Senin (29/8).

“Di surat edaran Menteri Dalam Negeri itu bagi yang di dalam negeri perlu merekam sampai tanggal 30 September. Yang di luar negeri nanti setelah pulang,’’ lanjutnya.

Namun begitu, warga Indonesia yang sedang berada di luar negeri tersebut jika sewaktu-waktu pulang ke Indonesia, maka yang bersangkutan wajib untuk segera mengurus perekaman data e-KTP. Syarat mengurus e-KTP adalah paspor dan Kartu Keluarga (KK). Untuk yang pindah rumah atau sudah menikah diharapkan untuk mengurus KK terlebih dahulu karena KK menjadi syarat utama.

Kepada pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri, Dirjen Dukcapil berpesan untuk tetap tenang dan mengurus e-KTP nanti setelah pulang ke tanah air. Kepada Apakabaronline.com, beberapa kali Zudan menegaskan pengecualian dan meminta untuk tetap tenang. [Hanna]

Advertisement
Advertisement