April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditinggal Istri Kerja Ke Luar Negeri, Adik Ipar dan Putri Kandung Di Hamili

2 min read

Batam – Benar-benar menyerupai binatang, perilaku pria ini,istrinya pergi bekerja ke luar negeri, di rumah,  adik ipar dan putri kandungnya dihamili dalam waktu yang bersamaan. Kelakuannya membuat masyarakat di lingkungannyapun gerah.

Adalah EM (35 tahun), pria warga kawasan Bengkong Batam ini terbongkar saat tetangga yang melihat perubahan fisik pada C (23 tahun) adik ipar EM dan O (15 tahun) putri kandung EM menaruh curiga. Perutnya terlihat semakin membuncit. Kecurigaan para tetangga tersebut akhirnya disampaikan kepada MA kakak kandung EM.

Menerima laporan tetangga, MA langsung menanyai kedua perempuan yang dimaksud yaitu O dan C. Dan betapa terkejutnya MA, saat ditanyai mengenai perubahan tersebut, keduanya sama-sama mengaku sedang hamil. C sedang hamil 7 bulan. Sedangkan O sedang hamil 6 bulan. Dan yang membuat mereka bertiga sama-sama terkejut, ternyata, kehamilan kedua perempuan yang masih memiliki hubungan darah tersebut diakibatkan dari hubungan intim dengan lelaki yang sama, yaitu EM.

Mendapat pengakuan ini, tanpa menunda-nunda lagi, MA langsung melaporkan adiknya ke Mapolsek Bengkong Batam. Dan polisipun akhirnya menjemput EM untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut keterangan Kapolsek Bengkong, AKP Buala Harefa, terungkap fakta, EM merupakan seorang tukang parkir yang gemar mabuk-mabukan sejak ditinggal istrinya pergi ke luar negeri. Merasa penghasilannya menjadi tukang parkir kurang, akhirnya EM menyepakati inisiatif istrinya untuk bekerja ke luar negeri.  Selama ditinggal kerja ke luar negeri, EM tinggal di rumah bersama O putri kandungnya yang masih duduk di kelas 3 SMP, serta C adik iparnya yang bermaksud mencari kerja di Batam.

“Tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak Januari 2017. Dari pengakuan tersangka dan korban, perbuatan tersebut dilakukan di rumah secara bergantian tanpa saling mengetahui. “ terang Buala seperti dikutip dari batam news.

Buala menambahkan, jika malam ini EM menyetubuhi O, maka selang sehari atau dua hari kemudian, EM akan menyetubuhi C, begitu seterusnya.

Kepada penyidik, EM mengaku melakukan hubungan seksual dengan C atas dasar suka sama suka. Hal itu dia buktikan dengan beberapa pesan elektronik yang tersimpan di ponselnya.

“Kalau dengan O, saya mengaku khilaf” aku EM di hadapan awak media.

Kasus ini akan segera dilimpahkan ke satuan unit perindungan perempuan dan anak Polresta Batam untuk penanganan lebih lanjut.

EM bisa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal perlindungan anak dan pasal pencabulan. [Asa/BN]

Advertisement
Advertisement