December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditinggal Istri Kerja ke Luar Negeri, Dua Pria Ini Gagahi Anak Tiri

2 min read

Kulonprogo – Kasus terkini diungkap Polsek Kronjo dengan korban N, 16. Pelajar kelas tiga SMP tersebut menjadi korban nafsu syahwat ayah tirinya sendiri, SB, 40.

Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Selasa (21/3/2017) sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Kirabun, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru.

Awal peristiwa itu terjadi, ketika  korban sedang tertidur di dalam kamarnya sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, kekasih  korban yang bertandang ke rumah,  diminta pulang oleh tersangka.

Tersangka dan korban hanya tinggal berdua di rumah tersebut, karena ibu korban yang juga istri tersangka sudah lama tak pulang karena berada di Arab Saudi menjadi  PMI .

Saat korban tertidur tersebut, tersangka masuk kamar korban dengan modus  mengoleskan lotion penangkal nyamuk di bagian tangan dan kaki korban. Namun aksi tersangka tersebut berlanjut dengan menggerayangi bagian tubuh korban.

Tak terima dengan perbuatan ayah tirinya tersebut, korban yang  terbangun lalu berteriak.  Namun tersangka kemudian membekap mulut dan memegang leher korban.”Malam itu korban disetubuhi tersangka hingga dua kali. Korban diancam ayah tirinya,” ujar AKP Uka Subakti, Sabtu (3/6/2017) malam.

Keesokan harinya,  korban meminta pacarnya untuk mengantarkannya  ke bibi dan kakak kandung dia. Korban lalu menceritakan peristiwa naas yang menimpanya tersebut kepada keduanya.

Awalnya korban tidak mau melapor ke pihak kepolisian karena peristiwa tersebut adalah aib yang telah menimpanya. “Baru tanggal 27 Maret 2017 orang tua korban melapor ke kami,” tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kronjo dibawah pimpinan Kanit Reskim Polsek Kronjo Aiptu Yudi Sulis Gunawan berhasil menangkap tersangka di alamat asalnya, Kampung Cerewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Jumat (2/6/2017).

Tersangka pun digelandang ke Mapolsek Kronjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berikut dengan barang bukti kasus tersebut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.

Sementara itu, berselang sehari kemudian, di wilayah hukum Polres Kulonprogo DIY, seorang bapak berinisial SJ (34) tega menggauli anak kandungnya sendiri. Perbuataan SJ terhadap anaknya sebut saja Wulan (14) ini sudah berlangsung sejak bulan April silam.

Sebagaimana SB, SJ juga ditinggal istrinya pergi ke Luar Negeri bekerja menjadi PMI.

“Sejak itulah pelaku mulai memaksa putrinya untuk melayani nafsu birahinya dengan ancaman akan diterlantarkan jika menolak permintaannya,” kata Kapolsek Samigaluh, AKP Gunardi Tejamurti kepada wartawan, Rabu (7/6/2017).

Karena takut dan terus dipaksa, remaja kelas 8 SMP itu harus merelakan mahkotanya direnggut sang ayah.

Kasus ini baru terungkap ketika korban menelpon ibunya dan menceritakan apa yang dialaminya. Sang ibu pun kaget bercampur marah mendengar cerita putrinya dan memutuskan untuk pulang.

“Sesampai di kampung halaman, ibunya langsung melapor dan kami tindaklanjuti dengan menangkap pelaku,” tutup dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto 76e KHUP atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

SJ mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia yang sehari-hari bekerja sebagai tukang service perangkat elektronik ini, nekat melakukan tindakan itu akibat tidak mampu menahan nafsu, karena telah ditinggal istri bekerja selama tiga tahun di luar negeri. [Asa/RA/Regina]

Advertisement
Advertisement