April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditinggal Ortu Jadi BMI, ABG Ini Diperkosa 21 Laki Laki

2 min read

LUWU – Kejam! Itulah yang menggambarkan nasib perempuan usia 13 tahun ini, bayangkan saja denngan usia yang masih terlalu muda, ia sudah merasakan kerasnya hidup, kehilangan masa depan dan harus menanggung aibnya sendiri.

Seperti dilansir dari suara.com, Seorang siswi SMP berinisial SN di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi korban kebiadaban 21 laki-laki. SN yang baru berusia 13 tahun diperkosa secara bergantian oleh puluhan lelaki itu di gubuk tepi sungai Kecamatan Walenrang.

Kapolres Luwu Ajun Komisaris Besar Ahmad Yanuari Ihsan mengatakan, dari 21 pelaku pemerkosaan, 6 di antaranya masih di bawah umur.

Di Hong Kong Ibu Mesum Dengan India, Di Kampung Anaknya Yang Masih ABG Menderita

“Peristiwa itu sendiri terjadi pada akhir Juni 2017. Tapi, korban dan keluarga baru berani melaporkan kepada kami pada Rabu (11/10) pekan lalu,” kata Ihsan, Senin (23/10/2017).

Ia mengatakan, SN merupakan siswi SMP yang tinggal bersama sang nenek. Sebab, kedua orang tua SN bekerja di luar negeri sebagai menjadi buruh migran Indonesia (BMI). Berdasarkan keterangan keluarga korban, otak pemerkosaan itu diduga berinisial DK yang merupakan mantan pacar SN.

“Aksi keji itu sudah direncanakan jauh-jauh hari. Korban dijemput oleh DK yang merupakan mantan pacarnya. Ternyata ia dibawa ke gubuk di Kelurahan Bulo, dan diperkosa secara bergiliran selama dua hari berturut-turut,” tukasnya.

Ia mengungkapkan, polisi secara maraton telah menangkap 14 pelaku dan masih mengejar 7 lainnya termasuk DK (19) yang dianggap dalang aksi tersebut.

Keempat belas pelaku yang sudah ditangkap di antaranya ialah, DA (24); UC (30); RA (22); AL (21); BD (21); RE (18); PU (19); dan RE (18).

Sedangkan enam pelaku di bawah umur yang juga sudah ditangkap ialah, IL (16); SU (13); TA (15); SL (15); AL (16); dan, RA (15).

”Selain mengejar tersangka, kami juga fokus mengobati trauma korban pasca peristiwa itu. Kami bekerja sama dengan LPPA (Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak) Pemkab Luwu,” tandasnya.

Sementara para pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kalau terbukti bersalah, mereka dihukum maksimal 15 tahun penjara. [Asa/Suara.com]

Advertisement
Advertisement