May 10, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dituduh Aniaya Anak Majikan, PRT Ini Dipolisikan

1 min read

TSUEN WAN – Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia di Hong Kong diadukan kepada Polisi oleh majikannnya lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap putra majikannya yang masih berusia 3 tahun.

Diberitakan Oriental Group, perkara yang diadukan ke Polisi tersebut terjadi di sebuah apartemen di Tsuen Kam Road 108 unit Cairnhill pada tengah hari kemarin (26/04).

Majikan laki-laki dari PMI tersebut mendapati tangan anak balitanya yang masih berusia 3 tahun luka-luka dan bengkak. Majikan memiliki dugaan kuat, luka dan bengkak pada tangan anaknya akibat kekerasan yang dilakukan oleh pengasuhnya yang disebut berusia 39 tahun.

Men indaklanjuti laporan tersebut, balita yang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan dan visum.

Saat ini, PRT tersebut ditahan oleh kepolisian distrik Shuen Wan yang menangani perkara ini. [Asa]

Advertisement
Advertisement