April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

DPRD LoTeng Akhirnya Godog Raperda PMI

1 min read

PRAYA– Warga Kabupaten Lombok Tengah khususnya mereka yang memiliki anggota keluarga yang menjadi pekerja migran, bisa bernafas lega setelah sekian lama mereka resah dengan ketiadaan regulasi di kampung halamannya yang menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan. Setelah mendapat masukan sejak beberapa tahun belakangan, serta menyikapi berbagai permasalahan warga Lombok Tengah yang menjadi PMI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pekerja Migran.

Dalam sidangnya (07/12) kemarin, usai mendengarkan pemaparan seluruh fraksi yang ada, Dewan langsung membentuk pansus yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, serta melibatkaan HM Nasib, H Burhanudin Yusuf, dan Ahmad Ziadi serta Wakil Bupati Lombok Tengah, L Pathul Bahri.

‘’Semua sudah melalui pembahasan di masing-masing fraksi dan sudah menyampaikan pandanganya. Ranperda ini memang sangat dibutuhkan masyarakat sehingga harus dilanjutkan untuk pembahasan lebih lanjut,’’ terang Ketua Badan Legislasi DPRD Lombok Tengah, HL Arif Rahman Hakim dihadapan awak media.

Sesuai data BP3TKI Mataram, jumlah PMI asal Kabupaten Lombok Tengah yang tercatat di BP3TKI Mataram periode Januari-Agustus 2016 sebanyak 7.405 orang. Disinyalir, jumlah PMI yang tidak tercatat, baik yang legal maupun yang ilegal jumlahnya tak kalah besar.

Pertambahan angka jumlah PMI dari tahun ke tahun di wilayah kabupaten Lombok Tengah terlihat signifikan. Jika pertambahan yang cenderung meningkat tidak diimbangi dengan regulasi di daerah, tentu akan mempersulit pemerintah daerah dalam menata dan melindungi warga mereka yang menjadi PMI. [Asa/MN]

Advertisement
Advertisement