Edarkan Sabu, 2 PMI Terancam Hukuman Mati
2 min readMiri – 2 orang PMI asal Sragen dan Madura tertangkap basah menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu saat Polisi yang menyamar sebagai pembeli membekuknya di kawasan Jalan Abang Galau, Bintulu kemarin (15/08) sore. Kedua PMI yang berinisial ME (23) dan ZH (21) tersebut kini sedang diamankan di markas Polisi daerah Bintulu.
Kepala Polisi Daerah Bintulu, Supt Zailanni Amit, menyatakan, kedua PMI tersebut sebenarnya telah lama diincar. Ada beberapa DPO lagi yang saat ini sedang dikejar.
“Kedua pekerja Indonesia ini sudah beberapa bulan kami incar. Gerak geriknya kami ikuti terus. Dia punya bos, warga RRC kemarin sore berhasil meloloskan diri” terang Amit.
Kepada Koresponden Apakabaronline.com, Amit menjelaskan, dua orang yang tertangkap bersama barang bukti 2 bungkusan sabu masing-masing 530 gram dan 620 gram, sejumlah uang, dan sebuah tiket penerbangan atas nama salah satu tersangka dari Kuala Lumpur Tujuan China, diharapkan akan menjadi shortcut untuk menguak jaringan yang lebih inti yang selamam ini cukup memiliki pengaruh besar dalam peredaran barang haram tersebut di Malaysia.
“Kedua tersangka mengaku, barang tersebut akan dia jual lagi. Tujuan utamanyaa ke Indonesia. Di Indonesia dia mengaku sudah punya jarin gan yang akan memasarkan. “ terang Amit
Amit menambahkan, kedua tersangka ini biasa mengirim barang haram tersebut ke Indonesia dengan memiinjam tangan orang lain.
“Mereka mengaku sering mengupah pekerja ilegal yang hendak pulang ke Indonesia dengan cara ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan tikus” sambungnya.
Sambil menunggu proses pengembangan, Amit menyatakan, dari bisnis haram yang telah dia lakoni setahun terakhir ini, kedua tersangka mengaku meraup keuntungan rata-rata RM 30.000 atau setara dengan RP 100 juta. Keduanya dijerat dengan akta dadah berbahaya dengan ancaman hukuman mati. [Asa/Ilham]