Fee Setor 1 PMI = Rp. 12 Juta
1 min readKUPANG -Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya menceritrakan soal bagaimana oknum perekrut calon pekerja migran perempuan sangat berani melaksanakan kegiatan ilegal menjual para PMI.
Ini karena tawaran dari yang menerima PMI itu dengan harga yang sangat tinggi yakni Rp 12 juta per kepala. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut dan wajib untuk diberantas praktek jual beli orang ini.
Gubernur Frans menyampaikan hal ini pada tatap muka bersama para frater Seminari Tinggi St. Mikael Penfui Kupang, Selasa (22/5/2018) malam. Hadir saat ini Praeser Seminari, Romo Herman Punda Panda, Pr dan para romo.
Gubernur Frans mengatakan, dirinya sangat prihatin soal praktek jual beli orang dari NTT menjadi PMI di Malaysia. Para calo turun ke kampung-kampung mencari calon PMI untuk diberangkatkan secara ilegal.
“Para calo dengan berbagai cara turun ke kampung-kampung. Dengan keterbatasan pengetahuan orang di kampung, begitu dengar bujukan calo bahwa bekerja di luar negeri dengan gaji besar, langsung mau. Tanpa sepengetahuan orangtua kandung dan lewat om kandung saja sudah cukup dan berangkat secara diam-diam nanti baru kita dengar sudah meninggal dan dikirim pulang ke NTT,” kata Frans.
Menurutnya, calo begitu tergiur melaksanakan praktek ini karena harga jual satu kepala PMI seharga Rp 12 juta.
Ini tentu tidak bisa dibiarkan sehingga dirinya dimana-mana selalu menyerukan supaya tangkap orang yang melakukan praktek ilegal ini. Pemerintah dari waktu ke waktu membenahi sistem pelayanan melalui satu atap agar para PMI yang keluar negeri melalui jalur resmi. [Edi]