May 10, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gara-Gara Celana Dalam, Gaji Dela Dipotong Majikan HKD 1.500

1 min read

HONG KONG – Betapa apesnya nasib Dela, Seorang PRT Asing di Hong Kong yang oleh majikannya berkali-kali dipotong gajinya dengan alasan merusakkan beberapa properti milik majikannya, sedangkan dia tidak merasa melakukannya.

Terakhir kali, majikan Dela menuduh telah berbuat ceroboh hhingga mengabikatkan saluran air di rumah mereka macet karena tersumbat celana dalam Dela. Namun saat Dela ingin melihat celana dalam yang mana yang membuat macet, majikan tidak pernah menunjukkannya, hanya memotong gajinya sebesar HKD 1.500 begitu saja.

Dikutip dari senwebhk.com, Dela yang lama kelamaan tidak terima dengan tuduhan majikannya melaporka  kasus ini ke atase ketenagakerjaan Konsulat Jendral Filipina sembari membawa foto seeluruh celana dalamnya. Dela memastikan, tidak ada properti “keramat” yaitu celana dalamnya yang hilang dan menyumbat seperti yang dituduhkan majikannya.

Sebelum mengadukan ke Atase Ketenagakkerjaan negara asalnya, Dela pernah mengadukan kasus ini untuk tuduhan sebelum-sebelumnya ke agen yang menempatkannya bekerja, yaitu agen Smart Employment.

Sebagaimana dalam tata aturan yang berlaku di Hong Kong, jika seorang PRT merusakkan barang majikan, majikan tidak boleh memotong gaji PRTnya lebih dari HKD 300. Dan kepada Agen Smart Employment, Dela meminta agar memberitahukan hal ttersebut kepada majikannya, bahwa potongan yang telah dilakukan kepadanya selama ini ilegal dimata hukum Hong Kong.

Bukan saja memotong, sejak hari pertama Dela bekerja di rumah majikannya, majikan langsung menahan Pasport perempuan yang memiliki nama lengkap Jalilo dela Torre.

Usai kasusnya diadukan ke atase ketenagakerjaan perwakilan negaranya, media berbahasa Inggris dan Tagalog tersebut melaporkan, dokumen tersebut telah dikembalikan kepada Dela. [Asa]

Advertisement
Advertisement