Gara-Gara Mengayun-Ayun Bayi Majikan, Aminah Di Anugerahi Kurungan 14 Bulan
1 min readTUEN MUN – Kasus dugaan penganiayaan bayi berusia 2 bulan yang terjadi pada awal Juli tahun ini, Jumat (21/12) kemarin telah mendapat keputusan pengadilan. Pengadilan Distrik Tuen Mun memutus bersalah kepada seorang PMI bernama Siti Aminah (44) setelah terbukti melakukan penganiayaan bayi 2 bulan hingga mengakibatkan pendarahan otak.
Seperti pada pemberitaan kami sebelumnya, peristiwa ini bermula dari laporan Aminah kepada majikannya melalui telpon yang mengatakan bahwa anak bayinya tidak mau berhenti menangis. Namun, saat majikan perempuan kembali ke rumah, bayi tersebut didapati sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri dan segera dilarikkan ke rumah sakit.
Ceroboh ? Bayi 2 Bulan Alami Pendarahan Otak, Seorang PMI Ditahan Polisi
Dokter menyatakan, bayi tersebut mengalami pendarahan pada otaknya hingga mengakibatkan menderita hematoma. Dokter menyimpulkan, kondisi bayi disebabkan oleh guncangan secara terus menerus hingga mengakibatkan cidera dalam.
Didepan persidangan, Aminah melalui pengacara yang mendampinginya mengakui bersalah atas perbuatan tersebut. Namun, Aminah memohon pengertian dari pengadilan, bahwa dirinya tidak ada unsur kesengajaan melakukan.
Aminah membeberkan, sebelum kejadian, dirinya bermaksud mengayun-ayunkan bayi dalam gendongan supaya tidak rewel karena terus menerus menangis. Namun, dia tidak menyyadari, akibat dari di ayun-ayun ternyata membuat kepalanya cidera.
Sebelum mengetuk palu, hakim menyebut, sikap Aminah yang ppenuh tanggung jawab merawat bayi, menjadi pertimbangan pengadilan dalam menentukan hukuman. Dalam rekaman CCTV yang dibuka di pengadilan, tidak ditemukan ekspresi kekejaman pada Aminah, pun demikian, perilaku atau gerakan kasar terhadap bayi yang diasuhnya.
Hanya mengayun-ayun, yang karena diluar kendali, akhirnya membuat kondisi menjadi fatal. [Asa/Net]